• Sabtu, 30 September 2023

Kejari Lamongan Sidak Galian C, Tindak Tegas Pengerukan Tanah Kas Desa Tlogoagung Tanpa Izin

- Selasa, 12 September 2023 | 19:56 WIB
Kasi Intel Kejari Lamongan Fadly Arby berbaju kotak - kotak didampingi Camat Kembangbahu, Sutikno berada di Kantor Balai Desa Tlogoagung Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan. (Suprapto/memo)
Kasi Intel Kejari Lamongan Fadly Arby berbaju kotak - kotak didampingi Camat Kembangbahu, Sutikno berada di Kantor Balai Desa Tlogoagung Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan. (Suprapto/memo)

Lamongan, KORANMEMO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan meindakan tegas atau menghentikan aktivitas penambangan galian C tanpa izin pengerukan tanah kas desa (TKD) di Desa Tlogoagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Selasa (12/9/2023).

Saat tim Kejari di lokasi pengerukan, di depan Kantor Balai Desa Tlogoagung sekitar pukul 15.00 WIB, aktivitas alat berat sudah berhenti dan puluhan dump truk yang sebelumnya mengangkut tanah tidak terlihat di lokasi.

Terpantau di lokasi mesin alat berat excavator sudah dinaikan lokasi pengerukan, beberapa pekerja yakni sopir truk pengangkut material bahkan tidak nampak lagi di lokasi pengerukan.

"Saya minta aktivitas pengerukan ini dihentikan, itu alat beratnya supaya dibawa pulang, menunggu proses izinnya lengkap dulu," tegas Kasi Intel Kejari Lamongan, Fadlly Arby di Balai Desa Tlogoagung.

Baca Juga: Pembongkar Tugu Perguruan Sendiri Tanpa Paksaan Mendapat Apresiasi dari Kapolres Lamongan

Lebih lanjut Fadly menegaskan, aktivitas pengerukan tanah kas desa ini janganlah dibuat main – main.

Ini adalah aset tanah negara yang tidak bisa dengan seenaknya saja diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

"Menjual tanah hasil kerukan yang merupakan aset pemerintah itu perbuatan melawan hukum. Uang dari hasil penjualan tanah kerukan tersebut merupakan unsur korupsi. Itu jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menurutnya, tanah kas desa merupakan aset milik pemerintah, berdasarkan aturan yang ada harus ada izin terlebih dahulu untuk kegiatan penambangan atau pengerukan tersebut.

Baca Juga: Terkendala Kabut Tebal, Pencarian Delapan ABK KM Mandala Oleh Basarnas Belum Membuahkan Hasil

"Jika tidak mempunyai izin IUP OP, itu jelas sudah melanggar hukum, dan ancaman hukumannya adalah penjara paling rendah 5 tahun, paling tinggi 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," tegasnya.

Sementara itu Camat Kembangbahu Sutikno sangat berterimakasih terkait adanya sidak dari Tim Kejari Lamongan ini.

"Ini merupakan sebagai pembelajaran bagi kami untuk memberitahukan kepada seluruh kades yang ada di wilayah Kecamatan Kembangbahu agar hal-hal yang seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," ujarnya

Sutikno melanjutkan , dengan adanya sidak yang dilakukan kejaksaan negeri Lamongan ini akan menjadi pembelajaran kami untuk bisa sampaikan ke sejumlah kepala desa apabila ada kegiatan pengerukan galian C seperti ini segera untuk melakukan perizinan.

Baca Juga: Sebanyak 112 Tugu Perguruan Silat Berdiri di Tulungagung, Baru Tujuh Yang Ditertibkan, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Terkini

Tabrak Truk Parkir, Pemotor di Lamongan Tewas di Jalan

Minggu, 24 September 2023 | 14:07 WIB
X