Dia diringkus polisi di pinggir Jalan Raya Bedahan Desa Bedahan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan karena kedapatan membawa diduga sabu.
Kapolsek Babat Kompol Ali Kantha membenarkan jika polsek Babat telah meringkus pelaku edar gelap narkotika diduga jenis sabu .
Kapolsek Babat Kompol Ali Kantha membenarkan jika polsek Babat telah meringkus pelaku edar gelap narkotika diduga jenis sabu .
"Pelaku tersebut berhasil ditangkap pada Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 01.05 WI oleh Satreskrim Polsek Babat di pinggir jalan Desa Bedahan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengedaran narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu," kata Kompol Ali Kantha, Minggu (179/2023).
Baca Juga: Raih 22 Emas di Porprov Jatim 2023, Ini Kata PJ Wali Kota Batu
Lebih lanjut Kompol Ali Kantha menjelaskan, pengungkapan itu semula pada Senin (11/9/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Lebih lanjut Kompol Ali Kantha menjelaskan, pengungkapan itu semula pada Senin (11/9/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
dua orang Anggota Satreskrim Polsek Babat melaksanakan kring serse di sekitar pasar Agrobis Semando Babat di Desa Plaosan Kecamatan Babat dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga di salah satu tempat di Desa Bedahan akan ada transaksi peredaran narkoba.
"Kemudian anggota piket Reskrim tersebut melaporkan kepada Panit-2 Reskrim Aiptu Ali Mas'ud. Selanjutnya memerintahkan agar anggota Reskrim kumpul dan melakukan penyelidikan serta observasi tempat/lokasi yang diduga akan digunakan sebagai tempat peredaran narkoba di desa Bedahan," terangnya.
Nah, lanjut dia pada Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB , sejumlah anggota melihat gelagat orang yang berada di pinggir jalan sebelah barat Gereja Desa Bedahan yang mencurigakan.
"Kemudian anggota piket Reskrim tersebut melaporkan kepada Panit-2 Reskrim Aiptu Ali Mas'ud. Selanjutnya memerintahkan agar anggota Reskrim kumpul dan melakukan penyelidikan serta observasi tempat/lokasi yang diduga akan digunakan sebagai tempat peredaran narkoba di desa Bedahan," terangnya.
Nah, lanjut dia pada Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB , sejumlah anggota melihat gelagat orang yang berada di pinggir jalan sebelah barat Gereja Desa Bedahan yang mencurigakan.
Lalu petugas mendekati untuk melakukan komunikasi dan menggeledah badan serta sepeda motornya.
"Saat dilakukan penggeledahan di sepeda motornya, petugas menemukan sebungkus plastik yang diduga berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,10 gram yang dibungkus kantong plastik transparan yang disimpan di jok sepeda motornya. Kemudian pelaku berinisial MDA tersebut kami amankan ," ungkapnya.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku juga mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang dibeli dari orang yang tidak dikenalnya di Kedunganyar Surabaya dengan harga Rp 160 ribu .
"Saat dilakukan penggeledahan di sepeda motornya, petugas menemukan sebungkus plastik yang diduga berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,10 gram yang dibungkus kantong plastik transparan yang disimpan di jok sepeda motornya. Kemudian pelaku berinisial MDA tersebut kami amankan ," ungkapnya.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku juga mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang dibeli dari orang yang tidak dikenalnya di Kedunganyar Surabaya dengan harga Rp 160 ribu .
Selanjutnya akan dikonsumsi bareng bersama temannya yang baru dikenalnya di daerah Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan .
"Jadi modusnya tersangka tersebut menerima pesanan dari pelanggan yang baru dikenalnya, kemudian membeli dan melakukan komunikasi dengan pelanggannya di kecamatan. Babat melalui WhatsApp, kemudian datang dan saat menunggu akan melakukan transaksi selanjutnya pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polsek Babat," ujarnya.
Baca Juga: Puncak Sekawan Bisa Melihat Tiga Gunung dan Nikmati Asrinya di Ketinggian 771 MDPL, Tapi Ini Syaratnya
Kini pelaku yang sudah mendekam di penjara tahanan Polsek Babat tersebut terancam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Carnophen, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Reporter Suprapto
Editor Achmad Saichu
Kini pelaku yang sudah mendekam di penjara tahanan Polsek Babat tersebut terancam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Carnophen, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Reporter Suprapto
Editor Achmad Saichu