Anstisipasi Penyelundupan Narkoba, Sejumlah Blok Lapas Tulungagung Digeledah, Ini Lho Dapatnya

- Jumat, 24 Februari 2023 | 18:30 WIB
Petugas saat melakukan penggeledahan terhadap kamar hunian dan warga binaan Lapas Tulungagung. (Lapas untuk memo)
Petugas saat melakukan penggeledahan terhadap kamar hunian dan warga binaan Lapas Tulungagung. (Lapas untuk memo)

Tulungagung, KORANMEMO.COM - Kamar warga binaan di Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung digeledah petugas, Kamis (23/2/2023).

Penggeledahan kamar Lapas Kelas IIB, Kabupaten Tulungagung itu untuk melakukan tes unire bagi warga binaan dan petugas lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung, Budiman Priatna mengatakan, penggeledahan dan tes urine dilakukan petugas gabungan.

Mereka itu terdiri dari petugas Lapas, TNI, Polri, dan BNN Kabupaten Tulungagung.

Kegiatan seperti ini rutin dilakukan di Lapas Tulungagung yang mana sasaran utamanya merupakan blok hunian warga binaan.

Baca Juga: Potensi Cuaca Ekstrem dan Waspadai Hidrometeorologi, Kepala SAR Surabaya Turun ke Trenggalek, Ada Apa?

Tujuannya untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sekaligus memerangi peredaran Narkoba di lingkup Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Selain itu juga untuk memastikan agar Lapas Tulungagung benar-benar steril dari adanya benda maupun barang terlarang.

"Razia ini dilakukan dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus jaga kondusifitas lingkungan Lapas," kata Budiman Priatna, Jumat (24/2/2023).

Secara teknis, ungkap Budiman, penggeledahan terhadap barang terlarang tersebut menyasar blok B, C, D dan blok E yang dihuni oleh warga binaan.

Selama pemggeledahan, hasilnya petugas mendapati adanya beberapa barang terlarang yang disimpan dan disembunyikan oleh warga binaan yang menguni blok tersebut.

Baca Juga: Polres Nganjuk Raih Penghargaan IKPA Terbaik I di Lingkup Polri Tahun 2022

Diketahui barang terlarang itu berupa 10 buah sendok stainless, 14 buah korek api modifikasi, enam buah Sajam, enam buah alat cukur jenggot, enam buah paku, satu besi lonjong dan palu.

Kemudian, petugas juga menemukan kartu remi, kabel, speaker dan beberapa barang terlarang lainnya.

"Barang-barang itu lantas kami sita dan kami amankan, karena barang-barang tersebut dilarang ada di dalam kamar hunian warga binaan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X