Tulungagung, KORANMEMO.COM - DPRD Kabupaten Tulungagung sepakat mengusulkan Ali Masrup untuk menggantikan Adib Makarim sebagai Wakil Ketua I DPRD.
Ali Masrup yang diusulkan menjabat Wakil Ketua I DPRD, saat ini masih berstatus sebagai Plt. Wakil Ketua DPRD Tulungagung.
Usulan Ali Masrup dilakukan pada sidang paripurna dengan agenda pengumuman usulan pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung tahun 2019 – 2024.
Baca Juga: Sukses Tata Kelola Lingkungan, Pemkot Malang Raih Piala Adipura
Sekaligus pembentukan panitia khusus pembahas rancangan peraturan DPRD yang digelar di ruang Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Rabu (1/3).
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono mengatakan, pada April 2022, Wakil Ketua I DPRD Tulungagung Adib Makarim ditahan KPK lantaran terlibat kasus suap APBD pada 2014-2018.
Setelah ditahan, kursi Wakil Ketua I sempat lowong selama empat bulan hingga akhirnya Ali Masrup resmi dilantik sebagai Plt. Wakil Ketua I DPRD Tulungagung.
Baca Juga: Jembatan Putus dan Belasan Titik Tanggul Terkikis Akibat Debit Sungai Konto Meningkat
Dikarenakan Ali Masrup masih menjabat sebagai Plt, maka seluruh anggota DPRD Tulungagung menyepakati agar Ali Masrup diusulkan secara resmi untuk menjabat Wakil Ketua DPRD.
Usulan tersebut juga sudah sesuai dengan surat keputusan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah diberikan kepada Dewan.
"Dasar kami untuk mengusulkan itu melalui surat yang dikeluarkan oleh partai, sehingga kami adakan rapat paripurna," kata Marsono, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: 10 Kata Kata Galau yang Bisa Bikin Bahagia, Nggak Perlu Sedih Lagi
Setelah rapat paripurna, jelas Marsono, hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim) melalui Bupati Tulungagung.