Kediri, KORANMEMO.COM - penangguhan penahanan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda Ditolak oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Saat ini aktor terkenal itu telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri Kamis (16/3/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf menyampaikan, Jaksa penuntut umum kejaksaan telah menerima penyerahan tersangka Ferry Irawan dan barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 44 dan 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka dilakukan penahanan lanjutan selama 20 mulai Kamis (16/3/2023) hingga Selasa (4/3/2023) di Lapas Kelas IIA Kediri," jelasnya.
Baca Juga: Pangkas Biaya, Tenaga dan Waktu, Sekda Trenggalek Ajak Warga Manfaatkan Program Mening Deh
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, penangguhan penahanan terhadap tersangka Ferry Irawan itu diajukan oleh kuasa hukumnya Jeffry Simatupang.
Hal ini dikarenakan kuasa hukumnya turut mendampingi pelimpahan tahap II oleh penyidik Polda Jawa Timur.
"Ada penangguhan penahanan dari penasihat hukumnya, tapi kami sudah mempertimbangkan kepada tim untuk melanjutkan penahanan tersangka," ungkapnya .
Saat ini, lanjut Novika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuat penyusunan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Kota Kediri untuk disidangkan.