Dituntut 15 Tahun Penjara, Tukang Rosok Perkosa Gadis 9 Tahun di Tulungagung, Korban Dalam Kondisi Hamil

- Kamis, 16 Maret 2023 | 20:45 WIB
RS (35) saat diamankan di Polres Tulungagung lantaran terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur (humas polres tulungagung)
RS (35) saat diamankan di Polres Tulungagung lantaran terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur (humas polres tulungagung)

Tulungagung, KORANMEMO.COM - Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan terdakwa RS (35) warga Kecamatan/Kabupaten Tulungagung masuk tahap sidang pembacaan tuntutan.

Pada sidang lanjutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa RS dihukum selama 15 tahun penjara.

Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, sidang pembacaan tuntutan ini kasus terdakwa RS berlangsung, Rabu (15/3/2023) secara daring.

terdakwa terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban sebut saja Bunga yang masih berusia 9 tahun.

Baca Juga: Asyik Mandi, Warga Kabupaten Blitar Amblas Diduga Ditelan Arus Sungai Brantas

Pihaknya memang berniat memberikan hukuman secara maksimal terhadap terdakwa, sehingga dia dituntut hukuman penjara selama 15 tahun untuk memberikan efek jera.

Mengingat akibat perbuatannya itu, saat ini korban yang masih dibawah umur sudah dalam kondisi hamil.

Sedangkan aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa itu dilakukan di rumahnya yang mana saat itu dalam keadaan sepi.

"terdakwa dikenakan pasal 81 ayat 1 junto 76 huruf d, undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Tetapi kami tuntut dengan hukuman maksimal agar jera," kata Amri Rahmato Sayekti, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Ngopi Bareng Warga PN Jombang dan Rayakan HUT IKAHI ke-70, Dihadiri Juga 15 Wakil dari Perguruan Silat

Sedangkan modus yang dilakukan terdakwa agar korban mau melayani nafsunya, jelas Amri, terdakwa sendiri berpura-pura menyuruh korban untuk membelikan rokok untuknya.

terdakwa meminta agar korban mengikutinya masuk ke dalam rumah dengan dalih dia hendak mengambil uang terlebih dahulu.

Disaat korban terpedaya dan mengikuti terdakwa masuk ke dalam rumah, terdakwa bergegas melakukan pemerkosaan terhadap korban.

 Berdasarkan pengakuan terdakwa, aksi bejat yang dilakukannya kepada korban itu dilakukan sebanyak dua kali tanpa menggunakan pengaman.

"Meski korban masih berusia dibawah umur, tetapi dia sudah mengalami datang bulan, sehingga akibat aksi bejat terdakwa itu, korban pun hamil," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X