Bawaslu Kota Malang Temukan 247 Proses Coklit Bermasalah

- Jumat, 17 Maret 2023 | 21:18 WIB
Humas Bawaslu Kota Malang, M Hanif. (Arief/memo)
Humas Bawaslu Kota Malang, M Hanif. (Arief/memo)

Malang, KORANMEMO.COM - Bawaslu Kota Malang mengungkap temuan pelanggaran dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) jelang Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan kepada media pada agenda jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jalan Teluk Cendrawasih, Blimbing, Kota Malang.

Humas Bawaslu Kota Malang, M Hanif kepada media usai kegiatan menyatakan jika dari data yang disampaikan oleh petugas Panwaslu Kelurahan, dilanjutkan pada Panwaslu Kecamatan kemudian ke Bawaslu Kota Malang.

Baca Juga: Apel 17 Korpri Jelang Ramadan, Bupati Jombang Ajak ASN Untuk Tingkatkan Amal Ibadah

" Ada beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) pada proses awal Coklit maka kita akan mintai keterangan ," ungkapnya, Jumat (17/03).

Pelanggaran tersebut diantaranya adalah pemasangan stiker di rumah calon pemilih, padahal mereka telah terdata atau sebaliknya stiker terpasang, tetapi pemilik rumah belum pernah didatangi oleh Pantarlih.

Kemudian terkait pemilih disabilitas dan meninggal dunia yang belum ditandai, terakhir terkait jumlah pemilih dalam satu alamat rumah tetapi berbeda KK diberi hanya 1 stiker juga beda TPS.

Baca Juga: Jaga Hak Suara Wabin, Ini Yang Dilakukan Dispendukcapil Ponorogo

Dari catatan temuan pelanggaran tersebut untuk 5 kecamatan di Kota Malang terdapat 247 KK bermasalah terkait pemasangan stiker, tentang calon pemilih yang belum terdata tercatat ada 50 KK, 6 orang disabilitas, 10 meninggal dunia, 3 pemilih potensial, 9 rumah lebih dari satu KK dan 9 pemilih dalam 1 KK beda TPS.

reporter : Arief Juli Prabowo
Editor Achmad Saichu

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X