Kediri, KORANMEMO.COM - Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Kediri menggelar sosialisasi Pengawasan partisipatif di salah satu hotel di Kecamatan Ngasem, kabupaten Kediri, Sabtu (18/3/2023).
Dalam sosialisasi ini mengambil tema tentang Peran Strategis Pemantau pemilu dan Organisasi masyarakat dalam Pengawasan tahapan pemilu tahun 2024.
Pada kesempatan ini, Bawaslu kabupaten Kediri mendatangkan narasumber Nurlia Dian Paramita, yang merupakan Peneliti Senior Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR).
Ketua Bawaslu kabupaten Kediri, Saidatul Ummah menjelaskan, sosialisasi Pengawasan partisipatif ini digelar dengan mengundang berbagai organisasi masyarakat, disabilitas maupun mahasiswa untuk melakukan pemantauan terhadap pemilu 2024 mendatang.
Hal ini dilakukan agar potensi kerawanan pemilu 2024, menjadi perhatian bersama antara Bawaslu dan organisasi masyarakat serta pemantau pemilu.
"Mereka yang hadir disini mempunyai peran penting dalam menegakkan demokrasi dan mewujudkan pemilu yang bersih,” katanya.
Lebih lanjut, dia berharap peran serta dari berbagai elemen organisasi maupun masyarakat lainnya agar turut dan aktif dalam pemantauan setiap tahapan pemilu.
Sementara itu, Nurlia Dian Paramita, narasumber dari Peneliti Senior Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menuturkan, Pengawasan partisipatif ini adalah proses Pengawasan yang dikembangkan oleh Bawaslu dengan melibatkan masyarakat sipil.
Pemantau pemilu, lanjut dia, tidak boleh membawa senjata, bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan, masuk ke dalam tempat pemungutan suara dan/atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau pemilu.
"Nagi pemantau pemilu luar negeri dilarang mencampuri urusan Politik dan pemerintah RI," pungkas Nurlia Dian Paramita.
Dalam sesi tanya jawab, ada banyak peserta yang menanyakan seputar pemantauan dan Pengawasan terhadap isu money politic (Politik uang) yang merebak di masyarakat dan bagaimana cara mengatasinya.
Hal ini disampaikan Umi Salamah, perwakilan dari Perkumpulan Disabilitas Kab Kediri (PDKK).
Dalam sosialisasi ini mengambil tema tentang Peran Strategis Pemantau pemilu dan Organisasi masyarakat dalam Pengawasan tahapan pemilu tahun 2024.
Pada kesempatan ini, Bawaslu kabupaten Kediri mendatangkan narasumber Nurlia Dian Paramita, yang merupakan Peneliti Senior Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR).
Selain itu, juga banyak pertanyaan-pertanyaan disampaikan oleh peserta yang hadir terkait kegiatan tersebut.
Ketua Bawaslu kabupaten Kediri, Saidatul Ummah menjelaskan, sosialisasi Pengawasan partisipatif ini digelar dengan mengundang berbagai organisasi masyarakat, disabilitas maupun mahasiswa untuk melakukan pemantauan terhadap pemilu 2024 mendatang.
Hal ini dilakukan agar potensi kerawanan pemilu 2024, menjadi perhatian bersama antara Bawaslu dan organisasi masyarakat serta pemantau pemilu.
"Mereka yang hadir disini mempunyai peran penting dalam menegakkan demokrasi dan mewujudkan pemilu yang bersih,” katanya.
Lebih lanjut, dia berharap peran serta dari berbagai elemen organisasi maupun masyarakat lainnya agar turut dan aktif dalam pemantauan setiap tahapan pemilu.
Menurutnya, Bawaslu bersama organisasi masyarakat menemukan hal yang dirasa berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu di tengah masyarakat.
"Dari situ nanti maka bisa langsung melaporkan ke Bawaslu kabupaten Kediri dan kami akan langsung menindaklanjuti," ungkapnya.
"Dari situ nanti maka bisa langsung melaporkan ke Bawaslu kabupaten Kediri dan kami akan langsung menindaklanjuti," ungkapnya.
Baca Juga: 10 Cara Menangani Penggunaan Narkoba dalam Lingkungan Kantor, Berikan Dukungan untuk Menghentikannya
Sementara itu, Nurlia Dian Paramita, narasumber dari Peneliti Senior Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menuturkan, Pengawasan partisipatif ini adalah proses Pengawasan yang dikembangkan oleh Bawaslu dengan melibatkan masyarakat sipil.
Oleh karenanya, Bawaslu adalah penjaga demokrasi, namun bila tidak ada partisipasi dari masyarakat, maka sebagai penjaga demokrasi dirasa bisa tidak berarti.
"pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak-pihak penyelenggara saja, akan tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat," tuturnya.
Dia menilai, salah satu komponen masyarakat itu adalah pemantau pemilu yang merupakan salah satu implementasi partisipasi masyarakat untuk memantau aturan dan teknis penyelenggaraan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daeran.
Selain itu, peran masyarakat dalam pemantauan pemilu antara lain memberi informasi awal, mencegah pelanggan, memantau dan melaporkan terjadinya pelanggaran pemilu kepada Bawaslu.
"Juga mengemukakan, beberapa larangan pemantau pemilu yang harus diperhatikan oleh pemantau pemilu antara lain melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pemilu, mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih," tambahnya.
"pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak-pihak penyelenggara saja, akan tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat," tuturnya.
Dia menilai, salah satu komponen masyarakat itu adalah pemantau pemilu yang merupakan salah satu implementasi partisipasi masyarakat untuk memantau aturan dan teknis penyelenggaraan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daeran.
Selain itu, peran masyarakat dalam pemantauan pemilu antara lain memberi informasi awal, mencegah pelanggan, memantau dan melaporkan terjadinya pelanggaran pemilu kepada Bawaslu.
"Juga mengemukakan, beberapa larangan pemantau pemilu yang harus diperhatikan oleh pemantau pemilu antara lain melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pemilu, mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih," tambahnya.
Pemantau pemilu, lanjut dia, tidak boleh membawa senjata, bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan, masuk ke dalam tempat pemungutan suara dan/atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau pemilu.
"Nagi pemantau pemilu luar negeri dilarang mencampuri urusan Politik dan pemerintah RI," pungkas Nurlia Dian Paramita.
Dalam sesi tanya jawab, ada banyak peserta yang menanyakan seputar pemantauan dan Pengawasan terhadap isu money politic (Politik uang) yang merebak di masyarakat dan bagaimana cara mengatasinya.
Hal ini disampaikan Umi Salamah, perwakilan dari Perkumpulan Disabilitas Kab Kediri (PDKK).
Dia menyebutkan, menjelang pemilu kerap kali disabilitas dijadikan objek Politik untuk mencari simpati di masyarakat. Hal ini dikarenakan ada beberapa kelompok di masyarakat yang rentan terjadinya money politic, diantaranya kelompok disabilitas dan kelompok pemilih pemula.
"Maka dari itu perlu adanya pendidikan Politik di masyarakat untuk mencegah terjadinya Politik uang dengan terobosan menciptakan desa anti Politik uang,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor Achmad Saichu
"Maka dari itu perlu adanya pendidikan Politik di masyarakat untuk mencegah terjadinya Politik uang dengan terobosan menciptakan desa anti Politik uang,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor Achmad Saichu