Ponorogo, KORANMEMO.COM- Belasan bangunan yang berdiri diatas saluran air di Desa Menggare dan Desa Galak Kecamatan Slahung, Ponorogo terpaksa dibongkar.
Pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin tersebut dilakukan langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur bersama Tim Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS) dan Pemkab Ponorogo.
Ruse Rante Pandeme, Kabid PU SDA Provinsi Jatim menyebut bahwa sedikitnya ada 17 bangunan yang dilakukan pembongkaran bangunan yang berada di atas saluran air.
Ruse Rante Pandeme, Kabid PU SDA Provinsi Jatim menyebut bahwa sedikitnya ada 17 bangunan yang dilakukan pembongkaran bangunan yang berada di atas saluran air.
Pembongkaran dilakukan setelah pihaknya memberikan surat peringatan untuk pemilik bangunan yang ketiga kalinya.
"Ada yang dibongkar sendiri, tapi ada juga yang terpaksa kami bongkar, kita juga sudah sampaikan peraturan dan peringatan hingga 3 kali,batas waktu berikan hari ini dan kami bongkar," ungkap Ruse saat diwawancarai wartawan.
Ruse menambahkan bahwa seluruh bangunan yang berdiri di atas saluran air harus memiliki izin.
"Ada yang dibongkar sendiri, tapi ada juga yang terpaksa kami bongkar, kita juga sudah sampaikan peraturan dan peringatan hingga 3 kali,batas waktu berikan hari ini dan kami bongkar," ungkap Ruse saat diwawancarai wartawan.
Ruse menambahkan bahwa seluruh bangunan yang berdiri di atas saluran air harus memiliki izin.
Hal ini termaktub dalam undang undang nomer 17 tahun 2019 tentang sumber daya air.
Selain itu, ini dilakukan juga atas dasar aduan dari para petani yang resah karena kesulitan air saat musim kemarau.
"Tidak boleh di atas saluran, dampaknya adalah kalau musim kemarau pengaruh ke debit air ke sawah. Kalau musim hujan akan menyebabkan banjir karena ada sampah di bawah bangunan," jelasnya
Else Setyohadi, Staf Perizinan, UPT BBWS Madiun menambahkan, dari 17 bangunan yang berdiri di atas saluran tersebut memang menyalahi aturan.
Jikapun ada bangunan maka diwajibkan untuk mengajukan izin kepada PU SDA dan dilakukan pembaruan setiap tiga tahun sekali.
"Ada beberapa yang memiliki izin, tapi sudah lama tidak diperbarui, dan sudah diberikan peringatan hingga tiga kali," tandasnya.
Sementara itu, Gufron salah satu pemilik bangunan mengaku menerima atas pembongkaran tersebut.
"Ada beberapa yang memiliki izin, tapi sudah lama tidak diperbarui, dan sudah diberikan peringatan hingga tiga kali," tandasnya.
Sementara itu, Gufron salah satu pemilik bangunan mengaku menerima atas pembongkaran tersebut.
Pun, izin yang dimilikinya sudah habis masa berlakunya sejak 2003.
"Ya mau gimana, memang peraturannya seperti itu menerima saja," pungkasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor Achmad Saichu
"Ya mau gimana, memang peraturannya seperti itu menerima saja," pungkasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor Achmad Saichu