Jual Serbuk Petasan, Warga Diwek Jombang Ditangkap, Kasusnya Dikembangkan ke Probolinggo

- Senin, 20 Maret 2023 | 21:43 WIB
Sejumlah barang buktinya yang diamankan polisi dari MRZ. (tim/memo)
Sejumlah barang buktinya yang diamankan polisi dari MRZ. (tim/memo)

Jombang, KORANMEMO.COM - Satreskrim Polres Jombang menggagalkan penjualan serbuk petasan.

Serbuk petasan yang diamankan Satreskrim Polres Jombang itu rencananya hendak digunakan saat bulan Ramadan.

Satreskrim Polres Jombang juga mengamankan pelakunya, MRZ (19) warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto dalam pers rilisnya Senin (20/3) sore, menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga terkait adanya aktivitas pembuatan mercon di wilayah Diwek.

Baca Juga: Diduga Curi Hewan Ternak, Warga Klampisan Kabupaten Kediri Dihajar Massa

Dari sini, Tim Resmob Polres Jombang turun tangan melakukan penyelidikan.

Sejumlah anggota polisi juga menyaru untuk menjadi pembeli pada Jumat 17 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB.

"Ternyata benar dengan sejumlah barang buktinya. Lalu satu orang pelaku kami amankan,” katanya.

Pelaku mengaku masih baru membuat serbuk mercon dan sempat diedarkan untuk bulan Ramadan. “Dijual melalui Facebook," jelasnya, Senin (20/3).

Baca Juga: Selama Lima Tahun, Perbaikan RTLH Kota Blitar Mencapai Sebanyak 1.676 Unit

Aldo melanjutkan, pelaku mengetahui cara pembuatannya melalui tutorial secara online.

"Kami masih akan menindaklanjuti kasus ini. Kami kembangkan ke wilayah Probolinggo. Karena sebagian besar bahannya dari warga Probolinggo," tandasnya.

Barang bukti yang diamankan, di antaranya 3 kilogram belerang, 200 gram brown, 500 gram obat mercon, 4 lembar sumbu mercon, dan timbangan digital.

Baca Juga: Ferry Irawan Jalani Masa Orientasi, Kalapas Kediri: Tak Diistimewakan, Sendirian di Sel Ukuran 2 x 3 Meter

Atas perbuatannya, MRZ dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara maksimal," tutup Aldo.

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X