Mas Ipin Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Standard Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

- Kamis, 23 Maret 2023 | 11:35 WIB
Mas Ipin saat mendapatkan penghargaan (angga/memo)
Mas Ipin saat mendapatkan penghargaan (angga/memo)
Trenggalek, KORANMEMO.COM-Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memperoleh penghargaan dari Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur.
 
Penghargaan yang diraih Trenggalek adalah soal predikat kepatuhan standard pelayanan publik.
 
Penghargaan itu diraih karena Pemkab Trenggalek dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi dan termasuk zona hijau dengan nilai 78,49 atau kategori B.

“Penilaian itu penting untuk dijadikan cerminan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik ke depan,” kata Mas Ipin.
 
Baca Juga: Polemik Pembangunan Green House Strawberry Sumberbrantas Kota Batu Memanas, Ini Reaksi Warga

Sejumlah terobosan untuk meningkatkan pelayanan publik dilakukan Pemkab Trenggalek. 
 
Salah satunya adalah menerapkan sistem penilaian ASN 360. 
 
Terobosan itu menjembatani masyarakat untuk bisa ikut menilai kinerja terhadap pelayanan yang diberikan.

“Jadi TPP-nya ASN di Kabupaten Trenggalek itu nanti ditentukan sama rating-nya dari masyarakat,” imbuhnya.

Mas Ipin menegaskan bahwa ia tidak mempermasalahkan ketika tambahan penghasilan pegawai bagi ASN naik asalkan diimbangi dengan kualitas peningkatan pelayanan masyarakat.
 
 
 Dalam pelaksanaannya, selain memberikan rating penilaian, masyarakat juga bisa mengadukan pelaporan langsung lewat akun ‘LAPOR’ yang disediakan.

“Rencana akan kita sinergikan dengan akun pelaporan yang selama ini dengan SP4N dan kita juga ada akun LAPOR. Kalau bisa terintegrasi sistemnya, setiap laporan bisa ditindaklanjuti secara otomatis dapat rating baik. Ini tentunya juga akan semakin baik untuk pelayanan publik di Trenggalek,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ada empat dimensi yang jadi penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman.
 
Antara lain adalah input atau pengukuran terhadap kompetensi serta pemenuhan sarana dan prasarana terkait keamanan maupun jaminan pelayanan publik
 
Kemudian soal proses atau terkait standar pelayanan, output pelayanan hingga pengelola pengaduan yang sesuai dengan PERPRES nomor 76 tahun 2013.
 
Baca Juga: 15 Contoh Soal PTS IPS untuk Kelas 7 Semester 2, Materi Kelangkaan, Yuk Coba Kerjakan Soal-Soalnya!

“Penilaian kepatuhan punya tujuan untuk mengidentifikasi, pertama kepatuhan penyelenggara pelayanan publik, kedua pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin.

Reporter : Angga Prasetya

Editor : Achmad Saichu

Editor: Koran Memo

Tags

Terkini

X