Ini menyusul adanya instruksi penutupan tempat karaoke dan tempat hiburan selama bulan suci berlangsung.
"Ya, patroli ini sebagai upaya untuk menjaga toleransi terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar akan melakukan patroli di sejumlah tempat hiburan malam dan pedagang kaki lima," kata Plt. Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, Minggu (26/3).
Dia mengatakan pihaknya sudah menerima surat edaran (SE) Wali Kota terkait aturan kegiatan masyarakat selama Ramadan 1444 H.
Pihaknya menyebut, dalam SE disebutkan bahwa operasional tempat karaoke ditutup sementara selama bulan Ramadan.
Selain itu, sejumlah pedagang kaki lima (PK5) maupun warung makan, juga diminta untuk memberikan tirai agar tidak terlihat dari luar.
"Surat edaran ini berlaku selama Ramadan. Mudah-mudahan dimaklumi," katanya.
Ronny menjelaskan untuk menindaklanjuti aturan selama Ramadan Satpol PP Kota Blitar sinergi dengan pihak terkait.
Sebelumnya juga sudah dilakukan sosialisasi.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Balita Yang Hanyut di Sungai Jalan Kapten Tendean Kediri Ditemukan Pamannya
Menurutnya, sosialisasi tersebut juga telah dilakukan oleh pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
"Kami pastinya dari Satpol PP Kota Blitar akan intens melakukan patroli untuk memantau ketertiban dari surat edaran tersebut" tegas Ronny.
Baca Juga: Ramadhan, Ini Imbauan Kapolres Kediri
Ronny berharap dengan dilakukanya patroli tersebut dapat mewujudkan toleransi sesama umat beragama yang baik.
Sehingga umat Islam bisa menjalankan ibadah dengan tenang.
Reporter Abdul Aziz
Editor Achmad Saichu