Banyak Anak di Bawah Umur Terlibat Penganiayaan Antar Perguruan Silat, Ini Kata Dinsos Tulungagung

- Senin, 27 Maret 2023 | 13:56 WIB
F-Kasus-Pelaku penganiayaan yang melibatkan anggota perguruan silat saat diamankan di Polres Tulungagung (isal/memo)
F-Kasus-Pelaku penganiayaan yang melibatkan anggota perguruan silat saat diamankan di Polres Tulungagung (isal/memo)

Tulungagung, KORANMEMO.COM - Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di Kabupaten Tulungagung cukup menyita mata publik.
Bagaimana tidak, diantara puluhan tersangka yang berhasil diamankan petugas, sekitar 40 persen diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Namun diyakini, terdapat oknum yang secara sengaja menjerumuskan anak di bawah umur itu untuk ikut aksi penganiayaan yang berujung terjerat tindak pidana.

Kabid Rehabilitasi Sosial (Rehabsos), Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung, Efif Sakti Wibowo mengatakan, pihaknya tentu sangat menyayangkan adanya pelaku yang masih merupakan anak di bawah umur dan terlibat kasus tersebut.
 
Dalam hal ini, pihaknya tentu melakukan pendampingan terhadap pelaku anak tersebut.

 
Diketahui setidaknya terdapat 14 anak di bawah umur yang dilakukan pendampingan lantaran terlibat aksi penganiayaan yang melibatkan perguruan silat
 
Pendampingan itu secara langsung dilakukan oleh ULT PSAI yang dinaungi oleh Dinsos Kabupaten Tulungagung. 

"Kemarin kan pelakunya ada 36 orang, 22 orang dewasa, 14 sisanya anak di bawah umur. ULT PSAI sudah melakukan pendampingan," kata Efif Sakti Wibowo, Senin (27/3/2023).

Secara teknis, jelas Efif, pendampingan dilakukan sejak awal mereka diamankan hingga sampai pada proses persidangan.
 
 Pendampingan itu dikakukan dengan memberikan pendampingan psikologis.
 
Termasuk juga pendampingan hak-hak yang seharusnya bisa didapatkan oleh anak-anak tersebut. 

Sedangkan terkait kondisinya sendiri, pihaknya memastikan jika belasan anak tersebut dalam kondisi baik-baik saja.
 
 
Selain itu, belasan anak tersebut mengaku khilaf dan menyesal sudah melakukan aksi penganiayaan tersebut dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

"Kondisi mereka baik, terlebih lagi memang mereka semua menyesali perbuatannya," jelasnya.

Disinggung faktor penyebab anak di bawah umur ini berani melakukan tindak pidana penganiayaan, Efif mengungkapkan diyakini jika sebenarnya terdapat oknum yang menjadi provokator, sehingga para anak di bawah umur ini mau ikut ambil bagian untuk melakukan tindak pidana penganiayaan
 
Mengingat kasus tersebut didasari fanatisme terhadap perguruan yang diikuti.

Hal itu menyebabkan terjadinya emosi sesaat terhadap anak-anak tersebut dan berujung ajakan untuk menganiaya anggota perguruan silat lainnya.
 
Barulah ketika mereka mengetahui jika hal yang dilakukan itu merupakan tindak pidana, barulah mereka menyesal.

"Benar, bisa dikatakan kalau mereka ada yang memprovokasi, sehingga mau ikut serta melakukan penganiayaan," ungkapnya.

 
Meski saat ini pihaknya mulai melakukan pendampingan, ujar Efif, tetapi pendampingan secara intensif ketika mereka sudah masuk ke dalam proses peradilan.
 
Saat itu, pendampingan yang dilakukan lebih difokuskan pada hak-hak yang wajib didapatkan oleh seorang anak

Hanya saja untuk penyelesaian sidang agar pelaku anak dibawah umur itu tidak sampai mendekam dibalik jeruji, nampaknya sulit untuk dilakukan.
 
Mengingat untuk melakukan itu, perlu proses restorative justice (RJ).

"Sayangnya dari Polres Tulungagung kemarin tidak mau memberikan RJ bagi pelaku penganiayaan yang melibatkan anggota perguruan silat itu," pungkasnya.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Achmad Saichu

Editor: Koran Memo

Tags

Terkini

X