Ponorogo, KORANMEMO.COM - Jelang berakhirnya deadline Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2023, masih ada belasan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo yang belum melaksanakan kewajibannya tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto mengakui bahwa dari 44 anggotanya 13 diantaranya belum melakukan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta laporan Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) kepada KPP Pratama.
"Data hari ini ada 13 yang belum melakukan LHKPN dan SPT tahunan," ungkap Sunarto, saat dikonfirmasi wartawan KORANMEMO.COM, Senin (27/3/2023).
Lebih jelas ke 13 anggota dewan tersebut berasal dari setiap fraksi di DPRD yang berjumlah 8.
Baca Juga: Sidak Tujuh Toko Grosir dan Retail Jajanan Kering di Tulungagung, Satu Toko Tercemar Hama Tikus
Dengan rincian fraksi Nasdem 3 orang, PKS 1 orang, Gerindra 2 orang, Demokrat 1 orang, Golkar 2 orang, PKB 2 orang, PDI 1 orang dan fraksi gabungan (PPP, PAN, Hanura. Red) 1 orang.
Meski ada belasan anggota DPRD yang belum melakukan LHKPN, Sunarto mengaku tidak punya wewenang untuk memberikan sanksi, sebab pemberian sanksi hanya diberikan oleh KPK.
"Semuanya itu anggota, untuk pimpinan sudah klir sekitar 2-3 Minggu lalu, saya hanya mendorong kalau sanksi KPK," imbuhnya.
Sunarto berharap kepada ke 13 orang tersebut untuk segera melaksanakan LHKP sebelum tenggat waktu pada 31 Maret mendatang. Dirinya tidak ingin kejadian tahun lalu tidak terulang.
Meski ada belasan anggota DPRD yang belum melakukan LHKPN, Sunarto mengaku tidak punya wewenang untuk memberikan sanksi, sebab pemberian sanksi hanya diberikan oleh KPK.
"Semuanya itu anggota, untuk pimpinan sudah klir sekitar 2-3 Minggu lalu, saya hanya mendorong kalau sanksi KPK," imbuhnya.
Sunarto berharap kepada ke 13 orang tersebut untuk segera melaksanakan LHKP sebelum tenggat waktu pada 31 Maret mendatang. Dirinya tidak ingin kejadian tahun lalu tidak terulang.
Baca Juga: Delapan SDN di Ponorogo Diregrouping, Ini Daftar dan Alasannya
Pasalnya pada tahun lalu KPK datang ke Ponorogo karena ada anggota dewan yang tidak melaporkan LHKPN hingga deadline yang telah ditentukan.
"Ada 2-3 orang tidak melaporkan LHKPN KPK langsung turun, makanya saya himbau untuk segera melakukan kewajibannya," tandasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Achmad Saichu
Pasalnya pada tahun lalu KPK datang ke Ponorogo karena ada anggota dewan yang tidak melaporkan LHKPN hingga deadline yang telah ditentukan.
"Ada 2-3 orang tidak melaporkan LHKPN KPK langsung turun, makanya saya himbau untuk segera melakukan kewajibannya," tandasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Achmad Saichu