Stop Petasan Meledak Lagi di Jatim, Polda Gagalkan Peredaran Ratusan  Kilogram Serbuk Ajaib Secara Nasional

- Senin, 27 Maret 2023 | 20:01 WIB
Saat rilis kasus di Puslatpur Satbrimob Jatim di Desa/Kecamatan Bareng, Jombang. (tim/memo)
Saat rilis kasus di Puslatpur Satbrimob Jatim di Desa/Kecamatan Bareng, Jombang. (tim/memo)

Jombang, KORANMEMO.COM - Polda Jatim menggagalkan peredaran 231 kilogram bubuk petasan seharga total Rp 18 jutaan.

Polda Jatim juga menangkap tiga pelaku atau tersangka yang diduga mengedarkan bubuk petasan tingkat nasional.

Mereka yang diduga mengedarkan bubuk petasan adalah MDP (24) warga Bantul, IM (28) dan AMR (30), masing-masing warga Sleman, Jawa Tengah.

Demikian dikatakan Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto saat memimpin pers rilis di Puslatpur Satbrimob Jatim Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Senin (27/3) siang.

Baca Juga: Ferry Irawan Akhirnya Curhat: Demi Kekuasaan Saya Disingkirkan Jadi Seorang Tahanan

Di hadapan wartawan, Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan bahwa ungkap kasus peredaran bubuk petasan dilakukan melalui Direskrimum Polda Jatim.

Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari dua peristiwa ledakan petasan di Blitar dan Batu Malang, Jawa timur.

"Kami tegaskan dari peristiwa di Blitar maupun Malang, kami terus mengembangkannya agar ledakan tidak terjadi lagi di Jawa Timur,” katanya.

“Dan hari ini, kegiatan bagian dari hasil operasi pekat, kami mengungkap 231 kilogram bahan peledak atau mercon," jelas Kapolda Jatim.

Penangkapan tersangka, katanya, dilakukan Sabtu (25/3) di tiga lokasi, di Kecamatan Gayungsari Kota Surabaya, Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul, dan di Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Baca Juga: Sebanyak 60 Ribu KPM di Tulungagung Terima BPNT, Bisa Cair Tunai Atau di e-Warong

Jadi, kata Kapolda, bisa dibayangkan kalau tadi, katanya, satu kilogram bahan peledak itu radiusnya 100 meter. Berarti kalau sebanyak ini seperti apa jadinya.

“Saat ini kami amankan tiga tersangka, akan terus kita kembangkan, yang dua orang masih DPO (daftar pencarian orang)," tandasnya.

Sementara itu Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, peran tersangka atau cara penjualan bahan peledak. "Penjualannya sistem online dengan sebutan serbuk ajaib,” katanya.

Peran tersangka MDP selaku penjual dan IM, sebagai pemodal dan pembelian bahan mentah.

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X