Edarkan Pil Dobel L, Dua Pemuda Sumberkepuh Diringkus

- Selasa, 28 Maret 2023 | 09:38 WIB
Foto : Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Supriyanto saat dikonfirmasi terkait penangkapan 2 pemuda Sumberkepuh dalam kasus pil dobel L. (muji/memo)
Foto : Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Supriyanto saat dikonfirmasi terkait penangkapan 2 pemuda Sumberkepuh dalam kasus pil dobel L. (muji/memo)
NganjukKORANMEMO.COM - Dua warga Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, yakni inisial MAP (22) warga Dusun Jajar, dan SR (22) warga Dusun Wonosari, harus berpuasa Ramadan di dalam sel Polres Nganjuk.
 
Ini setelah dua pemuda Desa Sumberkepuh itu diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk lantaran diduga sebagai pengedar pil dobel L.
 
Dua pemuda Desa Sumberkepuh itu ditangkap di Lingkungan/Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
 
Selain mengamankan keduanya, turut disita sebagai barang bukti, 89 butir pil dobel L dibungkus plastik klip, dan uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp30 ribu.
 
 
Selain itu, bekas bungkus rokok, sebuah ponsel, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah nopol AG 5167 VAG.
 
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Supriyanto membenarkan pihaknya mengamankan 2 pemuda Desa Sumberkepuh terduga pengedar pil dobel L.
 
"Keduanya asal Desa Sumberkepuh, Tanjunganom. Saat ini masih menjalani penyidikan untuk pengembangan kasus," ujar AKP Supriyanto, Selasa (28/3/2023).
 
Kasi Humas mengungkapkan, ditangkapnya kedua terduga pelaku berawal dari informasi melalui nomor WhatsApp Wayahe Lapor Kapolres di nomor 081331342003. 
 
 
Dalam nomor tersebut diinformasikan jika ada dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tanjunganom.
 
"Selanjutnya, petugas dari Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan," kata AKP Supriyanto
 
Hasilnya, pada 25 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB ditemukan adanya dugaan peredaran pil dobel L di wilayah Lingkungan/Kelurahan Warujayeng.
 
Waktu itu petugas mengamankan RP (20) warga setempat. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 85 butir pil dobel L dibungkus plastik klip disimpan di saku jaket sebelah kanan.
 
 
Setelah diintrograsi, RP mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dari MAP, dengan cara membeli dan yang menyerahkan pil dobel L tersebut adalah SR alias Kenceng, yang pada saat itu berada di lokasi. 
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap MAP, dan kedapatan barang bukti berupa 4 butir pil dobel L dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok, ponsel, uang hasil penjualan sejumlah Rp30 ribu, dan 1 unit sepeda motor.
 
"Kemudian tersangka, saksi berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Supriyanto
 
Editor : Muji Hartono 

Editor: Koran Memo

Tags

Terkini

Sebanyak 20 PAC HKTI di Nganjuk Dilantik

Sabtu, 20 Mei 2023 | 12:35 WIB
X