Kediri, KORANMEMO.COM - EGS (29) warga Dusun/Desa Purwodadi Kecamatan Kras, diringkus anggota Reskrim Polsek Kras di rumahnya.
Ia diringkus polisi karena memukul badan, leher dan bahu DAPA (24) warga Dusu Galuhan Desa/Kecamatan Kandat.
Akibat pemukulan ini DAPA mengalami luka serius di badan dan kepala dan divisumkan di RS Arga Husada Ngadiluwih. Kasusnya ditangani Polsek Kras.
Kapolsek Kras AKP I Nyoman Sugita melalui Bripka Ihsan Kanit Reskrim Polsek Kras menjelaskan, peristiwa bermula, korban yang menagih hutang ke pelaku karena sudah dua bulan nunggak cicilan motor.
"Kebetulan motor dipakai orang lain dan bertemu di sebuah toko emas di Kras. Korban menanyakan kapan angsuran dua bulan dilunasi. Karena salah paham akhirnya terjadi cek cok. Korban diminta hubungi langsung orangnya dan bertemu di rumahnya," katanya.
Korban dan pelaku bertemu dan korban tanyakan kapan angsuran dua bulan bisa dilunasi.
Karena risih ditagih hutangnya, pelaku marah dan emosi hingga memegang krah baju dan mencekik leher korban hingga korban lari ketakutan.
Saat berusaha lari dan mengambil motor tersebut, pelaku semakin emosi dan memukul bahu korban dengan linggis hingga berdarah darah.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban melapor ke Polsek Kras.
Baca Juga: Intip Outfit Smart Casual dengan Hijab untuk Acara Buka Bersama, Dijamin Cantik dan Mempesona
Mendapatkan laporan, petugas memeriksakan dan visum korban yang dialaminya.
Akibat dari kejadian ini korban alami luka di bahu dan pundak hingga rawat inap di RS Arga Husada Ngadiluwih.
Petugas juga mengamankan pelaku untuk proses hukum lanjutan.
Saat ini petugas mengamankan barang bukti visum, satu besi linggis panjang ± 1 meter, satu kalung warna silver dalam kondisi putus, satu baju kemeja warna hitam dalam keadaan sobek dan kancing lepas dan
Satu kaos dalam warna putih ada bercak darah.
" Pelaku kita jerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," imbuhnya.
Reporter Bakti Wijayanto
Editor Achmad Saichu