Kasus Buang Bayi Hasil Selingkuh dengan Tersangka Suami Kades, Dilimpahkan ke Polres Blitar Kota

- Rabu, 29 Maret 2023 | 18:30 WIB
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono

Blitar, KORANMEMO.COM - Kasus dugaan pembuangan bayi yang melibatkan suami kepala desa (Kades) di Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar dilimpahkan ke Polres Blitar Kota.

Alasannya lokasi rangkaian kejadian berada di Blitar. Sebelumnya kasus ditangani Polres Tulungagung.

Polisi juga sudah menetapkan RY (45) orang yang membuat drama rekayasa penemuan bayi itu sebagai tersangka.

"Sudah. Sudah dilimpahkan ke kami (Polres Blitar Kota,red). Karena pertimbangannya lokasi kejadian paling banyak di Kabupaten Blitar. Akhirnya kami yang menangani," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono, Rabu (29/3).

Baca Juga: Operasi Pekat, Polres Ponorogo Ringkus 26 Tersangka, Pelaku Handak Masih Dibawah Umur

AKBP Argo Wiyono mengatakan, sebagai tindak lanjutnya dia melakukan serangkaian pemeriksaan.

Bahkan baik RY maupun selingkuhannya, RW (20) juga menjalani serangkaian pemeriksaan.

Untuk memudahkan pemeriksaan keduanya juga ditahan di Polres Blitar Kota.

"Intinya kami sudah menindaklanjuti pelimpahan kasus dan tersangka dari Polres Tulungagung ke Polres Blitar Kota," katanya.

 Perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya ini menambahkan, berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka juga telah mengakui berbuat kriminal.

Baca Juga: Jembatan Ngujang 1 Tulungagung Mulai Ditutup, Arus Lalu Lintas Dua Arah Dialihkan, Perhatikan Rekayasanya

Yakni menggugurkan kandungan hingga melahirkan bayi yang kemudian dibuang.

Perbuatan jahat itu berawal ketika keduanya menjalin hubungan asmara alias selingkuh.

"Pengakuan tersangka begitu. Menjalin hubungan asmara dan ternyata mengandung," katanya.

Pasca menerima pelimpahan, polisi juga mencari barang bukti lain.  Pasalnya keduanya sama-sama domisili di wilayah Kecamatan Wonodadi.

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X