Terima Titipan Togel, IRT Warga Kecamatan Jombang Diamankan Polsek

- Rabu, 29 Maret 2023 | 20:16 WIB
TS diamankan dalam kasus judi togel. (ist)
TS diamankan dalam kasus judi togel. (ist)

Jombang, KORANMEMO.COM - TS (50), ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Denanyar, Kecamatan Jombang diamankan Unit Reskrim Polsek Jombang.

IRT yang diamankan Unit Reskrim Polres Jombang karena diduga menerima titipan nomer judi toto gelap (togel).

Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, penangkapan IRT merujuk laporan warga atas maraknya judi togel di Dusun Kalimalang, Desa Sengon Kecamatan Jombang.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jombang melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengantongi identitas TS.

Baca Juga: Kapolres Blitar Kota Patroli Sepeda Sekaligus Bagi-bagi Sembako ke Supeltas

"Jadi pada Senin (27/3) sekira pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan pelaku judi togel online dengan uang taruhannya," kata Soesilo, Rabu (29/3).

Dari pemeriksaan, lanjut Kapolsek, TS menjadi penerima titipan nomer judi togel dari penombok warga Desa Denanyar dan Desa Sengon.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan sebuah handphone yang di dalamnya terdapat titipan nomor judi togel, uang tunai Rp 88 ribu, tiga  lembar kertas sobekan titipan nomor dan bolpoint.

Baca Juga: Pulang Dari Bali, Bujang Lapuk Asal Mojo Tewas Gorok Leher Sendiri

"Pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkas Soesilo.

Reporter : Taufiqur Rachman

Editor: Gimo Hadiwibowo

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X