Asik Sahur on The Road, Tujuh Pemuda Tulungagung Diamankan Polsek Rejotangan, Ini Penyebabnya

- Rabu, 29 Maret 2023 | 20:41 WIB
Tujuh pemuda asal Desa Buntaran Kecamatan Rejotangan saat diamankan di Polsek Ngunut untuk diberi imbauan (Humas Polres Tulungagung)
Tujuh pemuda asal Desa Buntaran Kecamatan Rejotangan saat diamankan di Polsek Ngunut untuk diberi imbauan (Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, KORANMEMO.COM - Tujuh pemuda di Kabupaten Tulungagung diamankan Polsek Rejotangan, Rabu (29/3/2023) dini.

Ketujuh pemuda itu diamankan Polsek Rejotangan lantaran kedapatan menggunakan perangkat sound system secara keras saat sahur on the road (SOTR).

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, ketujuh pemuda yang diamankan adalah MIW (20) MIA (20) MRS (19) YF (19) MID (20) MF (21) dan MZN (20).

Mereka warga Desa Buntaran Kecamatan Rejotangan dan diamankan saat berhenti di tepi jalan masuk Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Tak Sampai Dua Menit, Ratusan Nasi Kotak di Depan Pendopo Trenggalek Habis

Saat itu, ketujuh pemuda sengaja berhenti untuk membunyikan sound system dengan tujuan agar membangunkan orang untuk sahur.

Perilaku itu dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Mengingat mereka menggunakan sound system secara berlebihan dan dengan suara keras.

"Ketujuh pemuda itu sedang melakukan SOTR dan membawa soud systen serta menyalakannya secara kencang dengan maksut membangunkan sahur," kata Iptu Mochammad Anshori, Rabu (28/3/2023).

Penindakan mereka karena beberapa waktu lalu, Forkopimda Kabupaten Tulungagung sepakat untuk melarang kegiatan SOTR untuk mencegah terjadinya gesekan.

Mengingat beberapa waktu terakhir, marak kasus bentrokan antaroknun perguruan silat.

Baca Juga: Terima Titipan Togel, IRT Warga Kecamatan Jombang Diamankan Polsek

Dikatakan Anshori, diamankan juga satu pick up bak terbuka AG 8520 AI beserta seperangkat sound system untuk membangunkan orang sahur.

Tujuh pemuda dikenakan pasal 503 ke 1e KUH Pidana, dan UU lalu lintas, karena tindakannya itu dianggap melanggar.

Kemudian pemilik kendaraan dikenakan sanksi tilang dan kendaraan bisa diambil setelah menjalani proses sidang.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X