Sidang Kasus KDRT Ferry Irawan, JPU Tolak Eksepsi Yang Diajukan Penasehat Hukum

- Kamis, 30 Maret 2023 | 18:34 WIB
Terdakwa kasus KDRT  Raden Ferry Irawan saat menjalani sidang agenda tanggapan eksepsi dari JPU. (rizky/memo)
Terdakwa kasus KDRT  Raden Ferry Irawan saat menjalani sidang agenda tanggapan eksepsi dari JPU. (rizky/memo)

Kediri, KORANMEMO.COM - Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Raden Ferry Irawan Kusuma terhadap istrinya Venna Melinda kembali menjalani persidangan.

Dua pesohor ibukota, Ferry Irawan dan Venna Melinda menjalani sidang  di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (30/3/2023).

Ferry Irawan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari penasihat hukumnya.

Dimana eksepsi itu diajukan sekaligus dibacakan oleh penasehat hukumnya pada sidang perdana yang digelar Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Awas…!, Pengedar Bubuk Petasan Gentayangan, Pelajar Asal Kediri Diringkus di Ponorogo Saat COD

Saat persidangan, terdakwa yang merupakan aktor kawakan itu terlihat memakai baju berwarna putih dan peci berwarna putih.

Sementara itu, ada tiga JPU yang hadir dalam persidangan diketuai oleh Hakim Ketua PN Kota Kediri, Boedi Haryantho.

JPU Yuni Priyono menyampaikan terkait tanggapan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ferry Irawan.

Dia menyatakan menolak dan tidak  menerima Nota Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum terdakwa Ferry Irawan.

Kemudian, menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan oleh karena itu Surat Dakwaan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara ini.

Baca Juga: Mayat Bayi Ditemukan di Warung Dusun Galuhan Kabupaten Kediri, Pelakunya Dilacak Polsek Kandat

"Menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan yang dibacakan pada Senin (27/3/ 2023) sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP," katanya.

"Menyatakan persidangan perkara tindak pidana ini dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara dan pemeriksaan saksi-saksi," tambahnya lagi.

Sementara Penasehat Hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmad Gunadi menjelaskan, sudah menyertakan eksepsi dan JPU tidak memberikan komentar lebih jauh terkait inti dari materi eksepsinya.

Akan tetapi, dia berharap akan ada kebenaran yang terungkap di persidangan selanjutnya.

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X