Sidang Putusan Gugatan Sengketa Kenahdhiran Masjid, Perguruan Silat Datangi Kantor PA Kota Kediri

- Kamis, 30 Maret 2023 | 21:37 WIB
Massa dari perguruan silat saat mendatangi Kantor Pengadilan Agama Kota Kediri (rizky/memo)
Massa dari perguruan silat saat mendatangi Kantor Pengadilan Agama Kota Kediri (rizky/memo)

Kediri, KORANMEMO.COM - Sejumlah pendekar dari perguruan silat Pagar Nusa dari sejumlah daerah menggeruduk Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri, Kamis (30/3/2023).

Para pendekar ini datang ke PA Kota Kediri saat berlangsungnya sidang putusan gugatan sengketa Kenadhiran Masjid Wakaf Al Muttaqin di Kelurahan Manisrenggo Kecamatan/Kota Kediri.

Hanas Rahmanto, Biro Humas dan Komunikasi Pagar Nusa Jatim menyampaikan, kedatangan sekitar 200  pendekar ini sebagai bentuk keprihatinan badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang bergerak dalam bidang pencak silat.

"Kedatangan kami ini hanya memberikan dukungan kepada tergugat dan tidak bermaksud mempengaruhi putusan pengadilan," katanya.

Baca Juga: Tampil Tenang pada Sidang Kasus KDRT di PN Kota Kediri, Ferry Irawan Rindu Keluarga

Lebih lanjut, ia mengaku bahwa mengetahui adanya informasi masuk terkait persidangan ini pada Rabu (29/3/2023).

Oleh karenanya, ia sempat terkejut karena bilamana tidak ada informasi tersebut maka pihaknya tidak mengetahuinya.

Menurutnya, selama ini dirinya tidak mengikuti setiap ada agenda sidang tersebut.

"Jadi kami percayakan kepada pihak lowyer dan takmir. Tapi ini sudah sangat krusial dan kami datang sebagai bentuk keprihatinan kepada orang tua dan saudara kami yang paham amaliyahnya, Nahdliyin dan Nahdhatul Ulamanya disini," ungkapnya.

Sementara Rahmat Mahmudi, kuasa hukum keluarga ahli waris KH Moch Idris Mustofa sebagai penggugat menuturkan, dalam sidang ini majelis hakim PA Kota Kediri telah mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

Baca Juga: Patut Dicontoh…!, Pegawai Toko di Kediri Tangkap Pencuri Berlagak Minta Sumbangan, Ini Kronologinya

Pihak penggugat sebelumnya mengajukan tiga tuntutan yakni  putusan majelis hakim dua gugatan ditolak dan satu diterima.

"Gugatan yang diterima intinya dari penggugat bisa melakukan proses pengusulan Nadhir baru Masjid Wakaf Al Muttaqun dengan atau tanpa tanda tangan tergugat Zetty Azizatun Nimah," jelasnya.

Menurutnya, karena kedudukan Nadhir sangat urgent dan vital dalam pengelolaan sebuah masjid.

Maka gugatan sebagai upaya terakhir untuk pengisian Nadhir baru Masjid Al Muttaqun.

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X