• Minggu, 24 September 2023

Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Penjaja Okerbaya, ini Kronologinya

- Jumat, 31 Maret 2023 | 13:29 WIB
Ilustrasi narkoba. (ist)
Ilustrasi narkoba. (ist)
NganjukKORANMEMO.COM - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan AP (27), terduga penjaja okerbaya jenis pil dobel L, warga Dusun/Desa Nglawak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
 
AP, terduga penjaja okerbaya jenis pil dobel L itu ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk saat ngopi di warkop depan RSUD Kertosono, Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
 
Sedangkan barang bukti yang diamankan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam perkara ini, 1 plastik berisi okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 80 butir, dan sebuah kantong kresek warna hitam.
 
 
Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Supriyanto membenarkan pihaknya telah menangkap terduga penjaja okerbaya jenis pil dobel L asal Nglawak, Kertosono.
 
"Benar, saat ini terduga penjaja okerbaya jenis pil dobel L itu masih menjalani penyidikan," ujarnya saat mendampingi Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, Jumat (31/3/2023).
 
Kasi Humas mengungkapkan, tertangkapnya terduga penjaja okerbaya jenis pil dobel L ini berawal dari informasi masyarakat melalui nomor WhatsApp Wayahe Lapor Kapolres 081331342003.
 
Laporan ini, lanjutnya, ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk dengan melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Kertosono.
 
 
Akhirnya, pada Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 20.00WIB, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan seseorang berinisial Hd di pinggir jalan masuk dalam wilayah Desa Klinter Kecamatan Kertosono.
 
"Waktu diamankan, Hd kedapatan membawa 80 butir okerbaya jenis pil dobel L dibungkus kantong kresek hitam," kata AKP Supriyanto.
 
Dari pengakuan Hd, okerbaya jenis pil dobel L tersebut diperoleh dengan cara membeli dari AP (27) warga Dusun/Desa Nglawak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
 
Mendapat jawaban, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung bergerak mencari keberadaan AP. Tak berapa lama, keberadaan AP dapat terlacak.
 
Saat itu, AP sedang ngopi di sebuah warkop depan RSUD Kertosono. Awalnya, petugas mengintrogasi pemilik warung. Kemudian AP disertai dengan penggeledahan.
 
"AP mengakui perbuatannya dan mengaku pil dobel L yang dijajakannya itu berasal dari temannya yang ada di Gresik yang saat ini sedang diburu," jelas Kasi Humas Polres Nganjuk.
 
Selanjutnya, saksi, tersangka, dan barang bukti dibawa ke ruang Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
Editor : Muji Hartono 

Editor: Koran Memo

Tags

Terkini

X