Nganjuk, KORANMEMO.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk melakukan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan Pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayahnya.
Sedangkan, untuk Pilkades PAW atau meneruskan jabatan tersisa Kades berhalangan, tambah Puguh, ketentuannya pendaftar maksimal 3 orang, kalau pendaftar lebih dilakukan seleksi.
Sebanyak 13 desa di Kabupaten Nganjuk siap menggelar Pilkades serentak pada 27 April 2023 mendatang, dan 3 desa akan melaksanakan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).
Puguh Harnoto, Kepala Dinas PMD Nganjuk mengungkapkan, dalam pelaksanaan Pilkades serentak nanti ada dua panitia.
Puguh Harnoto, Kepala Dinas PMD Nganjuk mengungkapkan, dalam pelaksanaan Pilkades serentak nanti ada dua panitia.
Yakni, panitia tingkat Kabupaten Nganjuk yang dibentuk melalui SK Bupati dan panitia pelaksana desa yang dibentuk dengan SK dari BPD.
“Masing-masing panitia memiliki tugas dan wewenang sendiri-sendiri. Namun yang pasti semuanya dalam rangka pelaksanaan Pilkades serentak," jelas Puguh.
“Masing-masing panitia memiliki tugas dan wewenang sendiri-sendiri. Namun yang pasti semuanya dalam rangka pelaksanaan Pilkades serentak," jelas Puguh.
Yakni, untuk Pilkades serentak dengan masa jabatan kades habis dibiayai oleh APBD dan APBDes. Namun, untuk Pilkades serentak dengan PAW dibiayai murni dari APBDes.
"Besaran anggaran dalam Pilkades tergantung besaran jumlah jiwa pemilih," ucap Puguh.
Puguh mengimbau, bagi pendaftar harus mematuhi aturan yang ada.
"Besaran anggaran dalam Pilkades tergantung besaran jumlah jiwa pemilih," ucap Puguh.
Puguh mengimbau, bagi pendaftar harus mematuhi aturan yang ada.
Yakni bagi pendaftar Pilkades serentak untuk masa jabatan kades habis maksimal 5 pendaftar dan minimal 2 pendaftar.
Apabila jumlah pendaftar melebihi 5 orang maka harus dilakukan seleksi dengan diambil 5 terbaik. Dan jika pendaftar jumlahnya di bawah 2 orang maka dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
"Dari 13 desa yang melaksanakan Pilkades serentak dengan masa jabatan Kades habis, ada satu desa yang pendaftaran nya sampai 7 orang. Sehingga, harus dilakukan tahapan seleksi. Sedangkan untuk pendaftar dibawah 2 orang Alhamdulillah tidak ada," urai Puguh.
"Dari 13 desa yang melaksanakan Pilkades serentak dengan masa jabatan Kades habis, ada satu desa yang pendaftaran nya sampai 7 orang. Sehingga, harus dilakukan tahapan seleksi. Sedangkan untuk pendaftar dibawah 2 orang Alhamdulillah tidak ada," urai Puguh.
Sedangkan, untuk Pilkades PAW atau meneruskan jabatan tersisa Kades berhalangan, tambah Puguh, ketentuannya pendaftar maksimal 3 orang, kalau pendaftar lebih dilakukan seleksi.
Kalau kurang dari 2 orang dilakukan pendaftaran diperpanjang.
“Aturan ketentuan tersebut sudah dilaksanakan sampai tahapan sekarang ini. Dan Alhamdulillah sudah berjalan dengan baik. Semoga semuanya kondusif sampai pelaksanaan Pilkades serentak dan pelantikan Kades terpilih," tutur Puguh.
Untuk diketahui, desa yang menggelar Pilkades Serentak tahun 2023 meliputi, Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan; Desa Bareng, Kecamatan Sawahan; Desa Blongko, Kecamatan Ngetos; Desa Suru, Kecamatan Ngetos; Desa Gempol, Kecamatan Rejoso; Desa Kedung Padang, Kecamatan Rejoso; Desa Sumberejo, Kecamatan Gondang; Desa Nglinggo, Kecamatan Gondang; Desa Munung, Kecamatan Jatikalen; Desa Pule, Kecamatan Jatikalen; Desa Pelem, Kecamatan Kertosono; Desa Watudandang, Kecamatan Prambon; Desa Sendangbumen, Kecamatan Berbek.
Sedangkan, desa yang menggelar Pilkades PAW Tahun 2023 antara lain, Desa Kedung Mlaten, Kecamatan Lengkong; Desa Banjardowo, Kecamatan Lengkong; Desa Patihan, Kecamatan Loceret.
Para kades terpilih baik melalui Pilkades Serentak maupun Pilkades PAW bakal dilantik bertepatan pada masa berakhirnya masa bakti kades periode 2017-2023 yakni pada 18 Mei 2023 mendatang.
“Aturan ketentuan tersebut sudah dilaksanakan sampai tahapan sekarang ini. Dan Alhamdulillah sudah berjalan dengan baik. Semoga semuanya kondusif sampai pelaksanaan Pilkades serentak dan pelantikan Kades terpilih," tutur Puguh.
Untuk diketahui, desa yang menggelar Pilkades Serentak tahun 2023 meliputi, Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan; Desa Bareng, Kecamatan Sawahan; Desa Blongko, Kecamatan Ngetos; Desa Suru, Kecamatan Ngetos; Desa Gempol, Kecamatan Rejoso; Desa Kedung Padang, Kecamatan Rejoso; Desa Sumberejo, Kecamatan Gondang; Desa Nglinggo, Kecamatan Gondang; Desa Munung, Kecamatan Jatikalen; Desa Pule, Kecamatan Jatikalen; Desa Pelem, Kecamatan Kertosono; Desa Watudandang, Kecamatan Prambon; Desa Sendangbumen, Kecamatan Berbek.
Sedangkan, desa yang menggelar Pilkades PAW Tahun 2023 antara lain, Desa Kedung Mlaten, Kecamatan Lengkong; Desa Banjardowo, Kecamatan Lengkong; Desa Patihan, Kecamatan Loceret.
Para kades terpilih baik melalui Pilkades Serentak maupun Pilkades PAW bakal dilantik bertepatan pada masa berakhirnya masa bakti kades periode 2017-2023 yakni pada 18 Mei 2023 mendatang.
Reporter Andik Sukaca
Editor Achmad Saichu