Jombang, KORANMEMO.COM - MAA (23) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Itu setelah dia ditangkap warga, usai melakukan aksi begal payudara di jalan.
Tak sekadar ditangkap begitu saja, pelaku juga dikabarkan sempat diajar massa yang geram dengan aksinya.
Kepala Desa Banjarsari Basaruddin, menjelaskan, bermula dari aksi asusila yang dialami EW (29) seorang wanita asal Desa Brangkal, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, beberapa hari lalu sekira pukul 18.30 WIB.
Tak sekadar ditangkap begitu saja, pelaku juga dikabarkan sempat diajar massa yang geram dengan aksinya.
Kepala Desa Banjarsari Basaruddin, menjelaskan, bermula dari aksi asusila yang dialami EW (29) seorang wanita asal Desa Brangkal, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, beberapa hari lalu sekira pukul 18.30 WIB.
Baca Juga: Tujuh Hari Pencarian, Jasad Bocah Hanyut di Sungai Jalan Kapten Tendean Kediri Ditemukan, Begini Kondisinya
"Jadi korban (EW, red) ini dua hari lalu dia jadi korban dipegang payudaranya sama pelaku ini, kemudian melapor ke suami dan warga," katanya saat dikonfirmasi awak media pada Jum'at (31/3) siang.
Merespon adanya aksi tidak terpuji ini warga bersama keluarga korban pun mencari pelaku dan menunggunya di titik-titik di mana ia beraksi.
"Jadi korban (EW, red) ini dua hari lalu dia jadi korban dipegang payudaranya sama pelaku ini, kemudian melapor ke suami dan warga," katanya saat dikonfirmasi awak media pada Jum'at (31/3) siang.
Merespon adanya aksi tidak terpuji ini warga bersama keluarga korban pun mencari pelaku dan menunggunya di titik-titik di mana ia beraksi.
Benar saja, saat melintas di Jalan Desa Banjarsari Kamis (30/3) malam itu, ia langsung dihentikan dan kemudian ditangkap.
"Karena ciri-cirinya sudah diketahui, pelaku tidak berkutik, dia kemudian diamankan warga di balai desa. Kemudian kita koordinasi sama Polsek, setelah itu pelaku langsung diamankan di sana," tandasnya.
"Karena ciri-cirinya sudah diketahui, pelaku tidak berkutik, dia kemudian diamankan warga di balai desa. Kemudian kita koordinasi sama Polsek, setelah itu pelaku langsung diamankan di sana," tandasnya.
Baca Juga: Ini 13 Desa di Nganjuk Yang Gelar Pilkades Serentak, Simak Syarat dan Ketentuan bagi Pendaftar
Secara terpisah, Kapolsek Bandarkedungmulyo AKP Sulianto membenarkan bahwa pelaku begal payudara sudah diamankan.
Secara terpisah, Kapolsek Bandarkedungmulyo AKP Sulianto membenarkan bahwa pelaku begal payudara sudah diamankan.
Pihak kepolisian langsung melakukan tahap penyidikan.
Sementara saat disinggung kondisi wajah korban, kapolsek menyebutkan jika korban sempat dimassa hingga sedikit alami luka-luka.
"Benar, sudah kami amankan. Namanya orang banyak, iya benar (pelaku sempat dimasa warga)," katanya saat dikonfirmasi terpisah oleh wartawan.
Lanjut saat dilakukan pemeriksaan, kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya jika sudah melakukan aksi begal payudara di Jalan Raya Desa Banjarsari tersebut dan tak hanya sekali.
Untuk melancarkan setiap aksinya, Alif mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nopol S 6247 ZM dan jaket biru dengan lengan kuning.
"Benar, sudah kami amankan. Namanya orang banyak, iya benar (pelaku sempat dimasa warga)," katanya saat dikonfirmasi terpisah oleh wartawan.
Lanjut saat dilakukan pemeriksaan, kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya jika sudah melakukan aksi begal payudara di Jalan Raya Desa Banjarsari tersebut dan tak hanya sekali.
Untuk melancarkan setiap aksinya, Alif mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nopol S 6247 ZM dan jaket biru dengan lengan kuning.
Ia membuntuti wanita yang berkendara seorang diri di tempat kejadian itu.
"Begitu kondisi jalan sepi, dimanfaatkan pelaku untuk langsung memepet terhadap korban. Kemudian memegang payudara korban sebelah kanan dengan tangan kiri. Kemudian pelaku langsung kabur," katanya.
Akibat perbuatannya, Alif harus mendekam di Rutan Polsek Bandar Kedungmulyo. Ia dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di tempat umum. "Kami lakukan penyidikan. Hari ini kami serahkan tersangka dan barang bukti ke Polres Jombang," pungkasnya.
"Begitu kondisi jalan sepi, dimanfaatkan pelaku untuk langsung memepet terhadap korban. Kemudian memegang payudara korban sebelah kanan dengan tangan kiri. Kemudian pelaku langsung kabur," katanya.
Akibat perbuatannya, Alif harus mendekam di Rutan Polsek Bandar Kedungmulyo. Ia dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di tempat umum. "Kami lakukan penyidikan. Hari ini kami serahkan tersangka dan barang bukti ke Polres Jombang," pungkasnya.
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas
Editor Achmad Saichu