Lamongan, KORANMEMO.COM - Polres Lamongan berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus penganiayaan yang menimpa seorang santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan.
Dua ustad yang diduga terlibat dalam kasus ini berinisial A dan S.
Korban bernama Dimas, masih terbaring di rumah sakit sejak ia dibawa ke RSUD Dr. Soegiri Lamongan pada Senin (22/05/2023).
Orang tua korban, Siti Konayati, menjelaskan bahwa hasil rontgen menunjukkan bahwa Dimas mengalami radang paru-paru akibat pukulan benda tumpul.
" Kondisinya ini menyebabkan korban kesulitan bernapas, batuk berdarah, serta rasa sesak di dada," katanya
Baca Juga: Babak Baru, Pemilik Lahan Malang Plaza Tak Dapat Ganti Rugi Wadul Dewan Kota Malang
Selain itu, tambah dia Dimas juga mengalami kesulitan tidur dan trauma akibat peristiwa yang menimpanya.
Siti Konayati mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pembengkakan paru-paru anaknya jika terkena benda tumpul tersebut.
Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan Iptu Sunandar mengungkapkan bahwa pihaknya sedang akan melakukan proses pemanggilan korban dan saksi terkait kasus ini.
"Saat ini, sudah ada rencana untuk memanggil dua orang saksi termasuk korban dalam minggu depan," katanya.
Diberitakan KORANMEMO.COM sebelumnya -Siti Konayati (40) warga Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan mendatangi Polres Lamongan.
Baca Juga: Mencekam, Gerombolan Pemuda Diduga Pendekar Kembali Berulah di Jombang
Ia datangi kantor polisi tersebut untuk melaporkan ustad berinisial A dan S di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan itu lantaran tidak terima anaknya mendapatkan penganiayaan yang diduga dilakukan ustad tersebut.