Lamongan, KORANMEMO.COM - Kaum minoritas di Ngimbang Kabupaten Lamongan berharap, penutupan Rumah Ibadah Pepanthan Ngimbang Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) segera dibuka.
Rumah Ibadah Pepanthan Ngimbang GKJW Kabupaten Lamongan telah digunakan selama puluhan tahun, sebelum ditutup pada tahun 2017.
Lewat keinginan kaum minoritas ini diharapkan Pemkab Lamongan segera menanggapi dan mengeluarkan izin agar rumah ibadah dapat beroperasi dengan aman dan nyaman bagi jemaat.
Ketua Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ), Pendeta Dhemi Afrista Randi, mengatakan, penutupan rumah ibadah tersebut sejak awal tahun 2017.
Namun hingga kini ini Pemkab Lamongan belum mengeluarkan surat izin untuk Rumah Ibadah Pepanthan Ngimbang.
"Kami sangat berharap pemerintah segera mengeluarkan surat izin agar rumah ibadah di Ngimbang dapat difungsikan," ujar, Kamis (25/5/2023).
Pendeta Dhemi juga berharap jawaban resmi dan legal dari pemerintah daerah terkait surat-surat pengajuan oleh gereja kepada pihak terkait.
"Kami dari gereja telah berusaha mencari solusi ke berbagai pihak, termasuk pertemuan dengan MWC NU Ngimbang. Ketua DPRD Lamongan juga kami temui. Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait izin," ungkapnya.
"Mungkin itu saja yang menjadi harapan kami saat ini mengenai rumah ibadah ini," tandasnya Pendeta Dhemi.
Pendeta Dhemi menambahkan, saat ini Jemaat Sumbergondang GKJW memiliki sekitar 40 jemaat termasuk anak-anak.
Sementara itu Ketua Majelis Agung GKJW Jawa Timur, Pendeta Natael Hermawan Prianto mengatakan, prihatin atas penutupan rumah ibadah Pepanthan di Ngimbang.
Baca Juga: Satu Napiter di Lapas Tulungagung Bebas Murni, Tapi Belum Akui Kedaulatan NKRI
Dia menjelaskan, perbedaan adalah sebuah keniscayaan dan dalam konteks Indonesia, hal ini sudah dihayati.
Bangsa Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi prinsip "bhineka tunggal ika", yang mengakui keberagaman agama, suku, ras, golongan, dan lain-lain.