Trenggalek, KORANMEMO.COM - Sepak terjang komplotan pengutil barang-barang dagangan sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek berakhir.
Polisi berhasil menguak kasus itu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Kini polisi masih memburu dua terduga pelaku perempuan lainnya yang terkait peristiwa itu.
Pria yang diamankan karena diduga mencuri dengan modus ngutil itu adalah MN (49) warga Kabupaten Tuban.
Dia diamankan saat beraksi bersama IW (52). Selain dua orang itu, ada terduga pelaku lainnya yakni MK (55).
Pasalnya dari pengakuan MN, pengutilan di toko modern itu bukan pertama kalinya dilakukan.
Baca Juga: Asyik, Gaji 13 untuk ASN Ponorogo Segera Cair, ini Penjelasan BPPKAD
Namun dalam aksi terakhir sebelum terbongkar, MK tengah absen.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat mereka melancarkan aksinya di wilayah Panggul.
Saat itu mereka datang ke toko itu dengan menggunakan sebuah mobil rental yang dikemudikan H (28) warga Kabupaten Bakalan.
Setiba di toko, MN dan IW langsung masuk ke dalam, sementara sang sopir menunggu dalam mobil.
Sejurus kemudian, MN mengambil barang-barang dagangan itu dan menyerahkannya ke IW untuk diamankan dan dibawa kabur.
Baca Juga: Secara Skill, Indonesia Jauh Dibanding Argentina, Tapi Inilah Harapan Pelatih “Suster Ngesot”