Tulungagung, KORANMEMO.COM – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Tulungagung. Utamanya berkaitan dengan pemilih kepala daerah (Pilkada) atau pemilihan bupati (Pilbup).
Betapa tidak, ada berapa pejabat eselon II di Pemkab Tulungagung yang sudah meminta restu kepada Bupati meski tahapan Pilkada belum resmi dimulai.
Para pejabat eselon II di Pemkab Tulungagung sudah mengajukan atau meminta restu pada bupati untuk mendaftar sebagai orang nomor satu di Tulungagung.
Demikian dikatakan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo pada Minggu (28/5)/2023).
Dikatakan Bupati, setidaknya ada tiga aparatur sipil Negara (ASN) yang sudah meminta restu untuk maju menjadi AG 1 atau bupati.
Sayangnya, Bupati Maryoto Birowo tidak mau menyebut nama atau siapa tiga ASN yang telah meminta restu kepadanya itu.
Hanya saja, tambah Maryoto, dua ASN tersebut saat ini masih berstatus sebagai pejabat eselon II, sedangkan satu ASN lagi berstatus sebagai pejabat negara.
Untuk diketahui, pejabat negara itu merupakan pimpinan atau anggota dalam lembaga negara yang merupakan kelengkapan negara beserta pendukungnya.
"Sudah ada yang mendatangi saya dan meminta restu. Ada tiga orang. Mereka statusnya saat ini masih ASN," kata Maryoto Birowo.
Selain tiga ASN itu, ungkap Maryoto, ada juga ASN maupun kepala desa (Kades) yang ingin maju sebagai anggota legislatif.
Bupati sudah menginstruksikan ASN maupun Kades yang ingin mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) untuk mengundurkan diri sesuai aturan.
Hanya saja, masih belum ada ASN maupun Kades yang mengajukan pengunduran diri atas jabatannya dengan alasan hendak nyaleg.
Mengingat, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, bakal calon yang memiliki status ASN maupun kades agar menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan pejabat berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
Sedangkan untuk tahapan pemilu, saat ini sudah masuk dalam vermin berkas bakal calon legislatif yang sebelumnya telah diajukan oleh parpol.
"ASN atau Kades yang mau nyaleg harus ikuti aturan, kalau harus mundur ya otomatis harus mundur dari jabatan lamanya," jelasnya.