• Minggu, 24 September 2023

Ibu di Sidoarjo Mencari Keadilan atas Kekerasan Anak, Ini Kata Komnas PA

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 19:49 WIB
Arist Merdek Sirait dalam sebuah kunjungan di Kediri untuk pendampingan kasus pencabulan terhadap anak (dok.memo)
Arist Merdek Sirait dalam sebuah kunjungan di Kediri untuk pendampingan kasus pencabulan terhadap anak (dok.memo)

Sidoarjo, koranmemo.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merespon keras seorang ibu yang meminta keadilan atas tindak kekerasan anak yang diduga oleh ayah kandungnya sendiri.

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengaku akan membantu proses hukum dan terapi terhadap trauma korban, dengan segera membentuk tim advokasi dan rehabilitasi sosial kepada anak.

Baca Juga : Penyebab Luka pada Kepala dan Leher PRT yang Ditemukan Tewas Masih Misteri

"Saya sudah minta kantor perwakilan Komnas PA Kota Surabaya untuk menindaklanjuti kasus kekerasan anak di bawah umur ini," kata Arist Merdeka Sirait dalam rilis resmi yang dikirimkan via Whatsapp kepada redaksi koranmemo.com.

Bahkan, Komnas PA mendesak Polresta Sidoarjo untuk segara menangkap terduga pelaku kekerasan anak yang tengah berjuang meminta keadilan.

"Atas peristiwa ini dan demi keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kapolres Sidoarjo (Kapolresta Sidoarjo) untuk segera menangkap dan menahan pelaku," tegasnya.

Ia juga menyesalkan terjadinya kasus kekerasan anak tersebut dan menjelaskan keberadaan Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga : Mutasi Kedua di Pemkot Blitar Menyisakan 12 Jabatan Kosong

Menurut Arist Merdeka Sirait, undang-undang itu mengatur hak, perlindungan dan keadilan atas apa yang menimpa anak Indonesia.

Undang-undang itu juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ungkap Sirait dalam keterangan tertulis yang diterima koranmemo.com, Rabu (27/10).

Yurisprudensi yang dimaksud, menurut Arist Merdeka Sirait penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak atau penderitaan, rasa sakit atau luka, seperti mencubit, mendupak, memukul hingga menempeleng.

Baca Juga : Peringati Sumpah Pemuda, Puluhan Mahasiswa Tulungagung Bentangkan Bendera Raksasa

Untuk diketahui, sudah 6 bulan, Alinda Widayani ibu rumah tangga asal Jabon, Sidoarjo mengaku belum mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh TI (35), mantan suaminya terhadap buah hatinya yang masih berumur 9 tahun.

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X