Terdapat Nama ASN Pada Daftar Penerima Bansos di Tulungagung

- Senin, 6 Desember 2021 | 17:53 WIB
pala Dinas Sosial ( Dinsos ) Kabupaten Tulungagung, Suyanto saat menjelaskan soal ASN penerima bansos di Tulungagung. (isal/memo)
pala Dinas Sosial ( Dinsos ) Kabupaten Tulungagung, Suyanto saat menjelaskan soal ASN penerima bansos di Tulungagung. (isal/memo)

Tulungagung, koranmemo.com - Terdapat beberapa nama aparatur sipil negara (ASN) dalam daftar nama penerima bantuan sosial (Bansos) baik BPNT maupun PKH di Tulungagung.

Namun demikian, daftar nama ASN penerima bansos tersebut sudah bersedia melalukan pengunduran diri sebagai penerima bansos.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung, Suyanto mengatakan, saat ini total penerima BPNT di Tulungagung mencapai 74.000 KPM.

Sedangkan total penerima PKH sebanyak 34.439 KPM. Berdasarkan hasil pemeriksaan data seluruh kelompok penerima manfaat (KPM) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bantuan Beras dan Mie Instan untuk Korban Erupsi Gunung Semeru Berlimpah, Bantuan Ini Yang Kurang

Baca Juga: Update Korban Erupsi Gunung Semeru: 15 Warga Meninggal Dunia, 27 Lainnya Hilang

Diketahui rupanya ditemukan beberapa nama ASN yang menjadi penerima bansos BPNT dan PKH. Diketahui sesuai aturan, memang ASN tidak diperbolehkan untuk menerima bansos berupa apapun.

"Terdapat empat ASN P3K pada penerima BPNT dan dua ASN pada data penerima PKH," kata Suyanto, Senin (6/12).

Dijelaskannya, meski terdapat empat ASN P3K penerima BPNT di Tulungagung, namun berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung, diketahui jika keempat ASN tersebut baru saja diterima menjadi ASN sejak Juli 2021 lalu.

Menurut Yanto, sebenarnya yang menerima bansos tersebut bukan ASN, melainkan orang tuanya. Namun karena ASN tersebut masih satu KK, sehingga harus diberhentikan sebagai penerima bansos.

Sama halnya dengan kasus ASN penerima BPNT, ASN yang masuk dalam daftar penerima PKH tersebut berada pada satu KK penerima.

Hal itu berarti bukan ASN tersebut yang menerima bansos, melainkan yang menerima anggota keluarganya. "Meskipun si ASN ini sebenarnya tidak menerima, tetapi dalam aturan memang tidak boleh jika ada ASN pada KK penerima bansos," jelasnya.

Yanto mengungkapkan, berdasarkan temuan tersebut, pihaknya bersama pendamping BPNT serta PKH akhirnya mengirim surat kepada ASN yang bersangkutan untuk bersedia mengundurkan diri dan tidak akan bertransaksi pada bantuan selanjutnya.

Menurutnya, bansos yang diterima keluarga tersebut harus dinon aktifkan. Namun jika memang keluarga tersebut benar-benar membutuhkan bansos. Maka pihaknya mengusulkan agar ASN tersebut pisah KK terlebih dahulu, barulah pihaknya akan mengusulkan kembali untuk menerima bansos.

"Dengan adanya kasus ini, kami akan menegaskan kembali kepada pengusul agar melakukan validasi data terlebih dahulu sebelum diusulkan sebagai penerima Bansos," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X