Nganjuk, koranmemo.com - Bagus Setyo Nugroho, terdakwa kasus penggelapan mobil Pajero Sport milik Direktur CV Adhi Djojo, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk.
Vonis terhadap terdakwa Bagus Setyo Nugroho ini dibacakan Jamuji, SH, ketua majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Senin (6/12/2021).
Dalam putusannya, terdakwa Bagus Setyo Nugroho terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan seluruhnya selama di dalam tahanan," tegas Jamuji, SH.
"Dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar ketua majelis hakim.
Baca Juga: Terdapat Nama ASN Pada Daftar Penerima Bansos di Tulungagung
Baca Juga: Bantuan Beras dan Mie Instan untuk Korban Erupsi Gunung Semeru Berlimpah, Bantuan Ini Yang Kurang
"Biaya perkara sebesar Rp 5000 dibebankan pada terdakwa Bagus Setyo Nugroho," tambahnya.
Sementara barang bukti berupa, 1 unit kendaraan jenis penumpang merek Mitsubishi Pajero Sport warna putih mutiara nopol B 1947 SJU, dikembalikan.
Beserta STNK dan kunci kontak yang disita dari terdakwa dikembalikan pada pelapor (saksi) Muhammad Burhanul Karim.
Artikel Terkait
Relawan Trenggalek Diperbantukan Untuk Penanganan Dampak Erupsi Semeru di Lumajang
Pemkab Lumajang Siapkan Pakan Bagi Hewan Ternak Terdampak Erupsi Gunung Semeru
Sering Bergadang? Ini 6 Pengaruhnya Bagi kesehatan yang Harus kamu Waspadai
Bobol Uang Rp 195 Juta Milik Nasabah Bank, Lima Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Kediri
Kasus Dugaan Korupsi BPNT, Kejari Kota Kediri Panggil 50 Saksi
Libur Sekolah Saat Nataru Ditiadakan, Pembagian Rapor Tergantung Sekolah Masing-masing
Wawali Kota Batu Tutup Campground Kepramukaan Kursus Mahir Dasar IV
Update Korban Erupsi Gunung Semeru: 15 Warga Meninggal Dunia, 27 Lainnya Hilang
Bantuan Beras dan Mie Instan untuk Korban Erupsi Gunung Semeru Berlimpah, Bantuan Ini Yang Kurang
Terdapat Nama ASN Pada Daftar Penerima Bansos di Tulungagung