Madiun, koranmemo.com - Calon Kepala Desa (Cakades) Gandul, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun Bambang Hariyanto akan menempuh upaya hukum lain untuk mendapatkan keadilan.
Pasalnya, Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa (TP3KD) memutuskan menolak laporan banding Bambang Hariyanto selaku pemohon dalam sidang musyawarah terbuka sengketa Pilkades serentak Kabupaten Madiun 2021, Kamis (13/1/2022).
Hal itu disampaikan Suprijanto, Penasihat Hukum dari Cakades Bambang Hariyanto usai sidang musyawarah. Menurutnya, pelaksanaan Pilkades Gandul disinyalir terdapat kejanggalan.
"Akan menempuh jalur lain, kita melihat ada beberapa fakta persidangan yang diabaikan. Belum puas, ada beberapa fakta yang tidak disampaikan seperti sosialisasi perbup pasal 61 ayat 5 diabaikan, tidak ada dalam Perbup yang mengatakan satu orang satu suara," kata Suprijanto.
Baca Juga: Hadapi Panic Buying atas Gas Elpiji 3 Kg, Ini Cara Disperdagkop & UM Kabupaten Madiun
Diketahui, adanya laporan banding tersebut, lantaran pada saat pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Madiun pada 20 Desember 2021 lalu, perolehan suara dua calon seimbang. Yakni, Sunarto memperoleh 1.166 suara, dan Bambang Hariyanto juga mendapat 1.166 suara.
Untuk calon lainnnya bernama Supriyanto hanya 31 suara. Sesuai regulasi Perbup Madiun No 38, pemenang dipilih berdasarkan perolehan suara tertinggi di dusun terluas atau memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lebih banyak yakni pemenang nomor urut 1.
Namun, dalam sidang musyawarah terbuka sengketa Pilkades serentak Kabupaten Madiun 2021, Kamis (13/1/2022), banding pemohon ditolak TP3KD.
Salah satu alasannya, karena materi laporan pengajuan banding oleh pemohon dengan pengakuan saksi berbeda.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Booster di Madiun Dimulai Prioritas Lansia
Artikel Terkait
Oknum ASN Berserta Istri Tersangka, Diduga Tipu Tujuh Calon PNS Senilai Hampir Rp 1 Miliar
Simak dan Amalkan ! Ini Doa Agar Terhindar dari Sifat Malas
Sebagian Pusat Kota Nganjuk Tergenang Banjir, PLt Bupati: Ini Penyebabnya
Ponorogo Dapat Lampu Hijau Suntikan Booster tapi Belum Dilaksanakan, Ini Alasannya
Upayakan PTM 100 Persen, Trenggalek Suntikan Vaksin Booster Kepada Guru dan Tenaga Pendidik
Hanyut di Sungai, Warga Purwoasri Ditemukan Meninggal Tersangkut di Bawah Jembatan
Edarkan Pil Dobel L, Celeng dan Gundul Warga Sumbergempol Ditangkap Satreskoba Tulungagung
Vaksin Covid-19 Booster di Madiun Dimulai Prioritas Lansia
Awal Tahun, BNNK Blitar Sikat Tiga Pengedar Sabu Jaringan Antar Kota
Hadapi Panic Buying atas Gas Elpiji 3 Kg, Ini Cara Disperdagkop & UM Kabupaten Madiun