Batu, koranmemo.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dana pungutan pajak daerah.
Yakni berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2020 di Kota Batu.
Bahkan setelah menyatakan melakukan penyidikan ,tim penyidik Kejari Kota Batu juga telah memanggil sedikitnya 10 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi.
Kepala Kejari Kota Batu Drs. Supriyanto saat dikonfirmasi mengatakan saat ini proses penyidikan terus berlanjut.
"Kami sudah memanggil sekitar 10 saksi, baik dari dinas terkait maupun notaris,” ujar Supriyanto, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Menjadi Tuan Rumah Putaran Nasional Liga 3, Ini Yang Dilakukan Persedikab Kediri
Baca Juga: Karena Serangan Jantung, Maura Magnalia, Anak Artis Nurul Arifin Meninggal Dunia di Meja Makan
“Doakan segera selesai, nanti akan kita rilis jika sudah menetapkan tersangkanya," ungkapnya.
Dikatakan, proses penyidikan yang dilakukan ini terus dilakukan. Bahkan pihaknya mengaku tidak ada kesulitan dalam melakukan proses penyidikan.
“Tidak ada kendala sama sekali. Semua berjalan sesuai dengan yang kita inginkan," ucapnya.
Artikel Terkait
Song Kang, Aktor Korea Selatan Jadi Brand Ambassador Realfood Jelly
Biar Otak Encer dan Tidak Mudah Pikun, Coba Lakukan Kebiasaan Ini !
Karena Serangan Jantung, Maura Magnalia, Anak Artis Nurul Arifin Meninggal Dunia di Meja Makan
Bangga! Siwon Super Junior Terpilih menjadi UNICEF Next Generation Global Leader
PSSI Perbolehkan Suporter Hadir di Pertandingan FIFA Match di Bali
Bertemu Perdana Menteri (PM) Singapura, Presiden Jokowi Bahas Kerjasama Bilateral
Menjadi Tuan Rumah Putaran Nasional Liga 3, Ini Yang Dilakukan Persedikab Kediri
Tim Pamor Keris Diharap Bermanfaat Besar dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19
Wali Kota Surabaya Berikan Arahan Terkait Peningkatan Kinerja Layanan Adminduk
Tanggul Penahan Jalan di Maron Kabupaten Kediri Bakal Diperbaiki PUPR Jatim