Nganjuk, koranmemo.com - Untuk mendapat pengakuan secara legal, pelaku kesenian harus memiliki Nomor Induk Kesenian (NIK). NIK yang dikeluarkan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Nganjuk, sebagai perangkat daerah yang mewadahi.
Kepala Disporabudpar Kabupaten Nganjuk Gunawan Widagdo melalui Kepala Bidang Kebudayaan Disporabudpar Kabupaten Nganjuk Patimah mengatakan, pelaku kesenian yang dimaksud bukan hanya perorangan saja. Melainkan kelompok kesenian, maupun sanggar.
“NIK sebagai pengakuan identitas pelaku seni. Sekaligus untuk mengetahui jumlah pelaku seni yang ada di Nganjuk. Baik perorangan maupun kelompok,” tuturnya saat dikonfirmasi Selasa (25/1/2022).
Wanita berhijab itu menjelaskan, pengurusan NIK bagi pelaku seni perorangan maupun kelompok sangat mudah, dan gratis. Caranya, cukup datang langsung ke kantor Disporabudpar Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Maut Tewaskan 5 Orang di Gampengrejo, Ini Kata JPU
Disebutka syaratnya, menurut menurut Patimah, hanya berkas-berkas yang bersifat administratif. Misalnya untuk NIK perorangan, yaitu surat keterangan dari desa atau kelurahan. Kemudian, foto kopi KTP, pas foto ukuran 3x4 berwarna terbaru dua lembar.
Sedangkan untuk NIK kelompok atau organisasi, syaratnya sama dengan perorangan. Bedanya, melampirkan fotokopi KTP ketua kelompok. “Ditambah fotokopi KTP seluruh anggotanya,” jelasnya.
Patimah melanjutkan, NIK tersebut berlaku setahun. Artinya, setiap tahunnya pelaku seni harus mendaftar kembali ke Disporabudpar untuk memperpanjang kembali NIK yang lama.
“Persyaratannya sama seperti pengurusan baru. Ditambahkan dengan melampirkan NIK yang lama,” ujarnya.
Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari di Tol Madiun, Sopir dan Kernet Truk Tewas
Artikel Terkait
Lapas Madiun Deklarasi Janji Kinerja dan Luncurkan Aplikasi e-bluder
Polres Madiun Kota Rutin Latih Satpam Gunakan Tongkat dan Borgol
Fungsikan Alat Berat untuk Menutup Tanggul Jebol di Grogol
Setahun 25 Pasien TBC di Kabupaten Blitar Meninggal, Temuan Baru Jangkiti Usia Produktif
Jelang PTM, 2 SDN di Ngluyu Rusak
Pemerintah Kabupaten Trenggalek Menyiapkan ‘Roket’ di RKPD Tahun 2023
Amalkan ! Ini 5 Doa Saat Hujan Agar Membawa Berkah
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Tiba di Polresta Malang Kota, Ada Apa?
Jadi Korban Tabrak Lari di Tol Madiun, Sopir dan Kernet Truk Tewas
Kasus Kecelakaan Maut Tewaskan 5 Orang di Gampengrejo, Ini Kata JPU