Kediri, koranmemo.com - Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kediri sejauh ini menunggu kebijakan jumlah kuota minyak goreng (migor) dari pemerintah pusat dan provinsi terkait penyaluran di pasar tradisional dengan harga Rp 14.000 per liter.
Sedangkan di swalayan sudah tersedia minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter.
Kepala Disdag Kabupaten Kediri drh. Tutik Purwaningsih menyampaikan,saat ini minyak goreng satu liter tersedia di swalayan dan banyak pembeli namun jumlah yang dibeli dibatasi.
“Jumlahnya memang terbatas dan pembelian dibatasi hanya dua liter saja. Karenanya kami berharap dengan sangat agar pemerintah pusat dan Pemprov Jatim segera memberikan informasi ke Disdag Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Ditambahkan Tutik, Disdag akan memberikan jawaban atas keluhan pengusaha kuliner gorengan yang mengandalkan minyak goreng untuk keberlangsungan usahanya.
Baca Juga: Komisi IV Berharap PTM 100 Persen Perlu Kesiapan Matang
Baca Juga: Dua Remaja Diwek Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Sita 11 Paket Sabu dan 8.000 Pil Koplo
“Pengusaha kuliner gorengan saat ini masih membeli harga Rp 20.000 per liter. Mereka merasa harganya masih tinggi dan minggu ini kami akan koordinasi dengan pusat dan pemprov jatim terkait minyak goreng ini,” katanya.
Dijelaskan Tutik, tidak hanya pengusaha kuliner saja yang mengeluh harga minyak goreng tinggi namun ibu rumah tangga juga terdampak mahalnya minyak goreng ini.
“Dalam kondisi saat ini akhirnya dari pengusaha kuliner ini tetap membeli minyak goreng dalam jumlah terbatas. Sementara konsumen lainya membeli minyak goreng dengan jumlah menyesuaikan kebutuhan,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Gudang Penggilingan Padi di Ponorogo Hangus Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya
Empat JPU Kawal Sidang Kecelakaan Maut di Gampengrejo
Dua Remaja Diwek Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Sita 11 Paket Sabu dan 8.000 Pil Koplo
Komisi IV Berharap PTM 100 Persen Perlu Kesiapan Matang
Kapan Ban Mobil Harus Diganti? Ini Panduan Amannya
Memahami Arah dan Cara Rotasi Ban Mobil yang Benar
2 PMI Kabupaten Kediri dari Malaysia Wajib Karantina
Tahun 2022, Kadin Kota Batu Ajak Fokus Tingkatkan UMKM, Pariwisata dan Pertanian
Reza Paten, Pembeli Headband Atta Halilintar seharga Rp2.2 Miliar
Mutasi Polri, Kabid Humas Polda Jatim Jadi Kabag Penum Divisi Humas Polri