Kediri, koranmemo.com – Di kawasan wisata Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri, kini mulai marak penggunaan atau persewaan skuter listrik.
Karena memanfaatkan wilayah wisata maka keberadaan skuter listrik dikhawatirkan menimbulkan kerawanan, baik kecelakaan dan tindak kriminalitas.
Sebagaimana mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) nomor 45 tahun 2020, pada tahun 2019 di Jakarta mulai marak skuter listrik.
Karena banyak pengguna, baik di jalan umum atau tempat keramaian di Jakarta, akhirnya menimbulkan kecelakaan.
Termasuk juga meningkatkan angka kriminalitas, seperti kasus jambret maupun lainnya.
Baca Juga: Aniaya ABG, Begini Nasib Empat Remaja di Trenggalek
Karena itu, Satlantas Polres Kediri, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Kediri menggelar pertemuan dengan pemilik skuter listrik di Mapolres Kediri, Rabu (26/1).
Pertemuan tersebut membahas persoalan skuter listrik yang banyak digemari anak muda dan beroperasi di kawasan SLG.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Bobby Mochamad Zulfikar mengatakan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari beroperasinya skuter listrik di kawasan SLG.
Pemilik atau tempat persewaan skuter listrik diimbau untuk tidak beroperasi di area menuju SLG, seperti dari arah Kediri Kota, Pagu, Plosoklaten, RSUD SLG, dan Pare.
Artikel Terkait
Yuk Simak ! Manfaat Pendinginan Setelah Melakukan Aktivitas Olahraga
Nol Kasus Covid-19, Pemkot Blitar Tetap Berlakukan Bekerja di Kantor Penuh
Juara I Lomba Tik Tok Nasional, KWT Lestari Bikin Green House
Disbudparpora Umumkan 20 Pasang Semifinalis Panji-Galuh 2022
Selama Dua Tahun, 82 Calon Jemaah Haji Asal Ponorogo Gagal Berangkat, Ini Alasannya
KPU Kota Madiun Bersiap Mulai Tahapan Pemilu 2024
Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah Kota Batu Disetujui
Pelaku Tabrak Lari di Tol Madiun Diringkus di Sidoarjo
Aniaya ABG, Begini Nasib Empat Remaja di Trenggalek
Pemkot Blitar Alokasikan Rp 3 M untuk Jaringan Internet di RT