koranmemo.com - Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) umumnya berwarna kuning. Menurut Kementerian PUPR RI, hal itu ada alasannya lho.
Kementerian PUPR RI menjelaskan bahwa penggunaan cahaya lampu berwarna kuning ini memiliki tujuan penting.
Baca Juga: 4 Fakta NIKI Zefanya, Penyanyi Indonesia Pertama yang Tampil di Festival Musik Coachella
Mengutip dari Instagram resmi Kementerian PUPR RI (@kemenpupr), tujuan penggunaan lampu jalan berwarna kuning agar tidak menyilaukan pandangan pengendara yang lewat.
Selain itu, cahaya lampu berwarna kuning juga mampu menembus kabut tebal dan hujan lebat.
Dengan begitu, pengendara masih dapat melihat arah jalan dengan jelas di tengah kabut dan hujan.
Baca Juga: Terkait Fahrenheit, Bareskrim Sita Aset Hendry Susanto Senilai Rp 47,5 Miliar
Umumnya, cahaya lampu berwarna kuning paling banyak digunakan untuk menerangi jalan, terutama di pusat kota atau jalan tol.
Itulah penjelasan dari alasan penggunaan cahaya lampu berwarna kuning di jalan. Apakah kamu baru mengetahuinya sekarang ?***
Penulis : Siti Siska Agustina
Artikel Terkait
Kenali ! Ada 5 Macam Pola Asuh Orang Tua, Otoritatif Salah Satunya
Terdampak Tanah Gerak, Rumah di Blitar Terancam Roboh
Intip ! Ini 3 Rekomendasi Manga Bertema Psikologi
Anda Pernah Mendengar Istilah Love Language ? Berikut Ini Penjelasan dan Jenis-jenisnya
Instalasi Pengolahan Air PDAM di Jati Wekas Tekor, Pelayanan Tak Maksimal
Warga Pacitan Nekat Curi 9 Kwintal Beras di Gudang Ponorogo
Cek Armada Bus di Terminal Patria Kota Blitar, Petugas Temukan Ban Halus
Tak Berizin, Bangunan PT Merak Jaya Beton di Kediri Disegel Satpol PP