Pemkab Madiun Minta Pusat Percepat Syarat Registrasi Lahan Porang

- Kamis, 12 Mei 2022 | 18:59 WIB
Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto.
Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto.

Madiun, koranmemo.com - Pemerintah Kabupaten Madiun meminta pemerintah pusat mempercepat dan mempermudah syarat registrasi lahan porang diajukan petani porang di wilayahnya.

"Kita dengan Dinas Pertanian sudah bersurat ke Kementerian Pertanian, karena untuk ekspor ke China dibutuhkan sertifikat itu yang kita harapkan sesegera mungkin," ungkap Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto, Kamis (12/5/2022).

Diketahui, kewajiban registrasi lahan pembudidayaan porang tersebut merupakan syarat ekspor yang ditetapkan oleh Pemerintah China selaku negara pengimpor porang guna keamanan pangan dan aspek ketelusuran.

Baca Juga: Lantik 54 Kades Terpilih, Ini Pesan Bupati Pasuruan

"Semoga cepat mendapatkan tindak lanjut. Diharapkan keputusan tentang sertifikat porang di wilayah Kabupaten Madiun sesuai yang diharapkan agar ekspor berjalan," bebernya.

Sementara ini ekspor hasil panen porang macet, sedangkan banyak pula petani yang menanggung angsuran pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hari menyebut masih bisa di topang dengan adanya sejumlah pabrik lokal yang bisa menampung hasil panen petani.

Juga diberikan opsi lain, yakni menunda masa panen ke masa panen berikutnya.

Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kuliah III UB, Wali Kota Kediri: Berdampak Positif bagi Pendidikan

"Sudah ada beberapa pabrik yang siap menampung selain itu masih bisa di diamkan bahkan sampai empat tahun, penundaan panen," imbuhnya.

Reporter : Feby Dian Nurrahayu/Juremi
Editor : Gimo Hadiwibowo

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X