Nganjuk, koranmemo.com – Satresnarkoba Polres Nganjuk terhitung mulai tanggal 29 Maret 2022, sedikitnya telah mengamankan 43 tersangka pengedar dan penyalah guna narkoba.
Dari 43 tersangka pengedar dan penyalah guna narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk itu, salah satunya adalah pasangan suami istri (pasutri).
Selain mengamankan 43 tersangka pengedar dan penyalah guna narkoba yang salah satunya pasutri, Satresnarkoba Polres Nganjuk juga mengamankan barang bukti berupa 60,13 gram sabu, dan 71.314 butir pil dobel L
Baca Juga: Seruan Ayo Bangkit Bersama di Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang saat konferensi pers, Jumat (20/5/2022) menyebut, dari 71.314 butir pil dobel L yang disita, terbanyak diperoleh dari dua buruh tani yang membawa 50 ribu pil dobel L.
"Alhamdulillah kerja keras kita dalam satu bulan terakhir dapat mengungkap sebanyak 43 tersangka kasus narkoba. Dua di antaranya pasangan suami istri,” ungkap Boy.
Boy menjelaskan, banyaknya jumlah tersangka tersebut karena wilayah Nganjuk kerap dijadikan lokasi para pengedar untuk bertransaksi.
Baca Juga: Edukasi Berbakti Pelajar TK terhadap Orangtua Sejak Dini, Dengan Sungkeman
Mereka merupakan jaringan pengedar lokal dan jaringan pengedar antarkota, yakni Surabaya, Malang, Madiun, dan Kediri.
Artikel Terkait
Kakek di Ponorogo Ditemukan Tewas di Dalam Sumur Sawah, Evakuasi Berlangsung Dramatis
Lowongan kerja Wilayah Kediri, Toko Raharja Notebook Butuh Karyawan, Ini Kriteria dan Syaratnya
8 Alasan Berat Badan Susah Turun, Salah Satunya Karena Pola Tidur
Wabup Dewi Pimpin Upacara Harkitnas: Ayo Bangkit Bersama
Lowongan Kerja PT Wijaya Karya Industri Energi Posisi Staf Sistem Informasi, Ini Syaratnya
Tiket Formula E Jakarta Banyak Dibeli WNA, Vice Managing Director: Datangkan Devisa Negara