Ngawi, koranmemo.com - Mantan Kepala Desa Kwadungan, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Pujianto (56), akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ini setelah penyidik Polres Ngawi merampungkan berkas perkara dugaan penyimpangan APBDes Tahun Anggaran 2016.
Kasi Intelijen Kejari Ngawi Afiful Barir mengatakan, berkas perkara Pujianto telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II dari Polres Ngawi perkara tipikor atas nama tersangka bernama Pujianto," katanya, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga: Proyek Jembatan di Desa Dampit Ngawi Senilai Rp 1 Miliar Macet, Ini Alasan Kades
Mantan kepala desa Kwadungan periode 2013 sampai 2019 tersebut, diduga korupsi keuangan APBDes 2016 yang bersumber dana dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) berupa sewa tanah kas desa pada Tahun 2011 sampai dengan 2018.
Modusnya, tersangka menyewahkan tanah kas desa, namun hasilnya tidak dimasukan dalam laporan PADes dan justru digunakan secara pribadi guna kebutuhan sehari - hari.
"Total kerugian negara mencapai Rp.301 juta selama menjabat," ujarnya.
Baca Juga: Dua Kawasan di Tulungagung Harus Steril dari Reklame, Ini Alasannya
Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Artikel Terkait
Belanja Internet Pemkab Magetan Tembus Rp 800 Juta Lebih Pertahun
Ratusan Guru Honorer di Ponorogo Lega Setelah Terima SK Ini
66 ASN Pemkab Kediri Masuki Masa Pensiun Per 1 Juli 2022, Ini Prosedur Penggantinya
Diduga Edaran Ratusan Butir Pil Dobel L, Pekerja Serabutan Asal Ngancar Ditangkap Polres Kediri
Gawat? Kota Blitar Ada Sebanyak 96 Sapi Suspek PMK, Terbanyak di Kecamatan Sukorejo
Anggota Dewan Kabupaten Kediri Serap Aspirasi Masyarakat, Kuncurkan Dana Stimulan pada 60 PKL
Pasar Hewan Tulungagung Dibuka Menjelang Iduladha, DPRD Khawatir Akan Memperburuk Kondisi PMK
Jelang MotoGP Belanda, Pembalap Ducati Francesco Bagnaia Ingin Tebus Hasil Buruk Pekan Lalu
Dua Kawasan di Tulungagung Harus Steril dari Reklame, Ini Alasannya
Proyek Jembatan di Desa Dampit Ngawi Senilai Rp 1 Miliar Macet, Ini Alasan Kades