Kediri, koranmemo.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Kediri akan memasuki jalur zonasi pada 6 - 8 Juli nanti.
Ada hal yang harus diperhatikan sebelum PPDB jalur ini, terutama bagi calon peserta didik yang bersekolah di luar kota atau berdomisili di Kota Kediri namun sebelumnya bersekolah di wilayah lain.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Siswanto mengatakan, mereka sebelumnya sekolah di luar Kota Kediri tetap bisa mendaftar sekolah negeri di Kota Kediri.
Hanya saja Mereka perlu melakukan pendataan yang dimulai Senin (27/6) hingga Jumat (8/7) mendatang di Kantor Disdik Kota Kediri di Jalan Mayor Bismo.
Baca Juga: Tanamkan Pemahaman Kurikulum Merdeka Belajar Jenjang PAUD, Ini Langkah Dindik Kota Kediri
“Ini dilakukan bagi peserta yang berdomisili di Kota Kediri namun sebelumnya sekolah di luar Kota Kediri. Karena data mereka tidak tercantum pada dapodik sehingga diperlukan melakukan pendataan supaya bisa masuk database PPDB online,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dokumen yang diperlukan bagi peserta yang lulusan sekolah luar Kota Kediri adalah Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Pendataan dilakukan di Kantor Disdik, peserta bisa langsung datang dan nantinya operator akan membantu untuk menginput adminduk,” ujarnya.
Selain NISN dan NIK, peserta yang mau masuk juga diperlukan KK asli, akta kelahiran, KTP orang tua, dan khusus jenjang SMP perlu membawa rekap nilai rapor SD mulai dari kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1.
Baca Juga: Sapi Mati PMK Bakal Dapat Ganti Rugi, Ini Kata Bupati Ponorogo
Sementara untuk jenjang SD, pembobotan dilihat dari usia dan domisili peserta dari sekolah yang dipilih.
Untuk pembobotan dinilai maksimal 1000 poin, bagi peserta yang sudah berusia 7 tahun, maka ia sudah mengantongi poin sebesar 600 poin.
Sementara jika ditambah dengan domisili asal Kota Kediri dan memilih sekolah dalam satu kelurahan, maka ia mengantongi lagi 400 poin. Sehingga jika ditotal mencapai 1000 poin.
Baca Juga: Tradisi Ulur-ulur di Campurgarat Sudah Ada Sejak Jaman Kerajaan Majapahit
“Namun kalau peserta mendaftar di SD beda kelurahan, mereka mendapat poin tambaha 300, sedangkan bila SD yang dipilih beda kecamatan maka poin tambah hanya 200,” ujarnya.
Terkait pagu jalur zonasi adalah minimal 70 persen untuk jenjang TK, minimal 70 persen untuk jenjang SD dan minimal 50 persen untuk jenjang SMP.
Artikel Terkait
10 Contoh Soal UTBK Mandiri Soshum Mapel Sejarah, Disetai Kunci Jawaban dan Pembahasan
Korsleting Listrik, Dua Ekor Sapi di Malang Dilalap Jago Merah
PPDB di Kota Batu Disinyalir Masih Ada Kecurangan
Ikuti Aturan Pusat, Pemkot Madiun Akan Mengalihkan Tenaga Honorer Menjadi PPPK
Pilkada 2024, Bawaslu Kota Madiun Mengajukan Dana hingga Rp 9,6 Miliar
Masyarakat 4 Desa di Tulungagung Rayakan Tradisi Upacara Ulur-ulur
Festival Beji Kampung Tempe di Kota Batu, Sebanyak 77 Anggota PKK atau Emak-emak Gelar Demo
Tradisi Ulur-ulur di Campurgarat Sudah Ada Sejak Jaman Kerajaan Majapahit
Sapi Mati PMK Bakal Dapat Ganti Rugi, Ini Kata Bupati Ponorogo
Tanamkan Pemahaman Kurikulum Merdeka Belajar Jenjang PAUD, Ini Langkah Dindik Kota Kediri