Pastikan Tak Ada Salah Paham Soal Retribusi hingga Jadi Kendala Investasi

- Senin, 27 Juni 2022 | 14:01 WIB
Komisi III DPRD Trenggalek saat menggelar rapat bareng mitra kerja (angga/memo)
Komisi III DPRD Trenggalek saat menggelar rapat bareng mitra kerja (angga/memo)

 

Trenggalek, koranmemo.com-Komisi III DPRD Trenggalek menggelar rapat bersama mitra kerja di Kantor DPRD Trenggalek, Senin (27/6). Rapat kerja itu membahas tentang pemaparan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang saat ini masih dalam proses pembahasan.

Penekanan substansi itu dilakukan agar tidak terjadi salang surup atau salah paham yang berdampak pada investasi di Bumi Menak Sopal.

“Tentunya dari itu komisi 3 hanya mengingatkan, khawatir dengan tatanan implementasi di lapangan karena masih Ranperda-nya Retribusi PBG belum cukup, masih proses nota. Jangan sampai terkait proses pembahasan aturan ini menjadi dampak negatif dan mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai menjadi kendala investasi,” kata Pranoto Ketua Komisi III DPRD Trenggalek.

Baca Juga: Jajanan Khas, Perangkat Sholat hingga Susu Kuda Liar Produk UMKM Laku di Event MXGP of Indonesia Samota

Kekhawatiran tentang dampak negatif yang dimaksud adalah soal kesimpangsiuran landasan penarikan pungutan pajak dan retribusi, yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Daerah Izin Mendirikan Bangunan (Perda IMB). Sebab pemerintah pusat memutuskan menghapus IMB dan menggantinya dengan PBG. Namun dilain sisi Perda Retribusi PBG masih dalam pembahasan. Kondisi itu dikhawatirkan akan mempengaruhi iklim investasi di Trenggalek.

“Telah disampaikan, sebelum Ranperda Retribusi PBG di undangkan tetap masih bisa pakai yang lama, dari proses retribusi penarikannya. Tapi tahapan pengurusan izin tetep pakai SIMBG (sistem informasi manajemen bangunan gedung), walaupun Perda belum ada tapi secara aturan peraturan pemerintah membolehkan untuk proses terkait perizinan,” imbuhnya.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Dalam edaran itu mengharuskan pemerintah daerah segera menyusun Perda Retribusi PBG dengan tenggat waktu hingga Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Percaya Diri Bali United Meningkat Jelang Hadapi Visakha FC di Piala AFC 2022

“Kita hanya menyingkronkan saja. Karena jangan sampai dari dinas teknis tidak mau melayani masyarakat ketika Perda itu belum ada. Implementasi pelayanan yang masih pakai Perda IMB, padahal diwajibkan pakai PBG. Tapi SE diperbolehkan, selama Ranperda PBG belum diundangkan. Secara aturan, maksimal 2024 bulan Januari, wajib selesai,” pungkasnya.

Reporter : Angga Prasetya

Editor : Achmad Saichu

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X