Madiun, koranmemo.com - Polemik pembangunan pabrik es kristal asal Semarang di Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun menemui titik terang.
Masalah perizinan yang sempat mengganjal, kini tinggal menunggu kelengkapan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) serta akta jual beli tanah.
Kabid penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan mengatakan, pihaknya telah memanggil pengusaha terkait atas nama CV Anugerah Tirta Madiun.
Baca Juga: 1 Penderita Gangguan Jiwa di Kabupaten Madiun Dibebaskan, 13 ODGJ Masih Dipasung
Hasil pengecekan, kelengkapan perizinan mulai Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Online Single Submission (OSS) sudah terbit.
Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Keterangan Rencana Kota (KRK) telah dikeluarkan.
"Tinggal menunggu UKL UPL serta akta jual beli yang masih dalam proses notaris. Pihak PPHD meminta kelengkapan berkas segera diselesaikan pekan ini," jelasnya.
Reporter : Feby Dian Nurrahayu/Juremi
Editor : Achmad Saichu
Artikel Terkait
20 Contoh Soal TPA UTBK Mandiri Bidang Saintek 2022, Lengkap Beserta Kunci Jawaban
Puluhan Peserta Terpantau Telah Lakukan Pendataan Sebelum PPDB Jalur Zonasi
Tergiur Kaveling Murah Warga Tulungagung Rugi Ratusan Juta Rupiah, Korbannya Masih 25 Orang Lagi
DPRD Trenggalek Selenggarakan Paripurna Nota Pertanggungjawaban APBD 2021
Bocah Asal Nganjuk Yang Hilang Ditemukan di Bendung Karet Jatimlerek Kabupaten Jombang
Kasus PMK Menjadi Perhatian MUI Kota Blitar, Masyarakat Diimbau Beli Hewan Kurban Ber-SKSH
Deteksi Dini Gangguan Indera dan Fungsional Pada Nakes Puskesmas, Dinkes Gandeng Dokter Spesialis
Gegara PMK, Pedagang Daging Sapi di Ngawi Menjerit Dagangannya Kurang Laku
1 Penderita Gangguan Jiwa di Kabupaten Madiun Dibebaskan, 13 ODGJ Masih Dipasung
Jamaah Haji Asal Tulungagung Meninggal dan Dimakamkan di Tanah Suci, Sempat Umroh dan Dirawat di RS An Nur