Pembangunan Pabrik Es Kristal di Madiun Tunggu Hal Ini

- Selasa, 28 Juni 2022 | 19:56 WIB
Kabid penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan.
Kabid penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan.

Madiun, koranmemo.com - Polemik pembangunan pabrik es kristal asal Semarang di Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun menemui titik terang.

Masalah perizinan yang sempat mengganjal, kini tinggal menunggu kelengkapan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) serta akta jual beli tanah.

Kabid penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan mengatakan, pihaknya telah memanggil pengusaha terkait atas nama CV Anugerah Tirta Madiun.

Baca Juga: Jamaah Haji Asal Tulungagung Meninggal dan Dimakamkan di Tanah Suci, Sempat Umroh dan Dirawat di RS An Nur

Baca Juga: 1 Penderita Gangguan Jiwa di Kabupaten Madiun Dibebaskan, 13 ODGJ Masih Dipasung

Hasil pengecekan, kelengkapan perizinan mulai Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Online Single Submission (OSS) sudah terbit.

Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Keterangan Rencana Kota (KRK) telah dikeluarkan.

"Tinggal menunggu UKL UPL serta akta jual beli yang masih dalam proses notaris. Pihak PPHD meminta kelengkapan berkas segera diselesaikan pekan ini," jelasnya.

Reporter : Feby Dian Nurrahayu/Juremi
Editor : Achmad Saichu

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X