Tulungagung, koranmemo.com - Seorang pria paruh baya asal Desa Bono Kecamatan Boyolangu diamankan Unit Reskrim Polsek Gondang pada kamis (23/6).
Pasalnya, pria tersebut kedapatan nekat mencuri diesel pompa air. Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Gondang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori mengatakan, pelaku yakni MY (52) sedangkan korbannya yakni MRH warga Desa Rejosari Kecamatan Gondang.
Baca Juga: Tundukkan Tebuireng 7-1, Tim Gading Mangu A Lolos ke Semifinal Liga Santri Jombang
Diketahui, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (23/6) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pintu rumah korban dalam keadaan terbuka.
Mendapati hal itu, korban justru melihat pelaku seorang diri sedang mengambil barang diesel pompa air miliknya yang berada di bawah meja.
"Korban yang kaget langsung meneriaki pelaku yang belum sempat membawa kabur diesel pompa air milik korban," kata Iptu Mohammad Anshori, Selasa (28/6).
Baca Juga: Enam Kelurahan Rawan Bencana, Ini Yang Dilakukan BPBD Kota Madiun
Pelaku yang ketahuan itu, jelas Anshori, langsung berupaya untuk melarikan diri. Beruntung korban dibantu warga sekitar untuk mengejar dan mengamankan pelaku.
Setelah berhasil diamankan, korban lantas segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang demi mencegah amukan massa.
Petugas Polsek Gondang yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah TKP serta penyelidikan.
Baca Juga: Percepatan Vaksinasi Hewan Ternak di Kabupaten Kediri Cegah Penyebaran PMK Menjelang Iduladha
"Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polsek untuk kami mintai keterangan," jelasnya.
Berdasarkan hasil introgasi terhadap pelaku, ungkap Anshori, rupanya pelaku nekat melakukan percobaan pencurian tersebut lantaran membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah diesel pompa air merk Honda dan, satu Unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol AG 6256 REY yang digunakan pelaku.
Artikel Terkait
20 Contoh Soal TPA UTBK Mandiri Bidang Saintek 2022, Lengkap Beserta Kunci Jawaban
Kasus PMK Menjadi Perhatian MUI Kota Blitar, Masyarakat Diimbau Beli Hewan Kurban Ber-SKSH
Deteksi Dini Gangguan Indera dan Fungsional Pada Nakes Puskesmas, Dinkes Gandeng Dokter Spesialis
Gegara PMK, Pedagang Daging Sapi di Ngawi Menjerit Dagangannya Kurang Laku
1 Penderita Gangguan Jiwa di Kabupaten Madiun Dibebaskan, 13 ODGJ Masih Dipasung
Jamaah Haji Asal Tulungagung Meninggal dan Dimakamkan di Tanah Suci, Sempat Umroh dan Dirawat di RS An Nur
Pembangunan Pabrik Es Kristal di Madiun Tunggu Hal Ini
Percepatan Vaksinasi Hewan Ternak di Kabupaten Kediri Cegah Penyebaran PMK Menjelang Iduladha
Enam Kelurahan Rawan Bencana, Ini Yang Dilakukan BPBD Kota Madiun
Tundukkan Tebuireng 7-1, Tim Gading Mangu A Lolos ke Semifinal Liga Santri Jombang