Blitar, koranmemo.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 sejak 10 Juni 2022 sampai dengan 7 Februari 2024.
"Saat ini sudah ada satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyerahkan kelengkapan administrasi dan berkas pendaftaran sebagai pemantau. Harapannya ada yang menyusul,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa, Senin (3/7).
Dia mengatakan mendaftar menjadi pemantau pemilu, syaratnya adalah organisasi masyarakat yang berbadan hukum, bersifat independen, terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu kabupaten/ kota sesuai dengan cakupan wilayahnya.
Baca Juga: Percepatan Vaksin PMK Tahap I di Ngancar
Selain itu mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu kabupaten/ kota untuk mendapatkan akreditasi pemantau.
Dijelaskan, untuk syarat kelengkapan administrasi ormas ataupun LSM bisa menyerahkan akta pendirian dan anggaran dasar/ anggaran rumah tangga atau sebutan lain; profil organisasi/ lembaga; berbadan hukum; nomor pokok wajib pajak organisasi/ lembaga. Ada juga nama dan jumlah anggota pemantau Pemilu; alokasi anggota pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah; rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan Pemilu; rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau. Ada pula; nama, surat keterangan domisili, pekerjaan penanggung jawab Pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru; surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau Pemilu; dan surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau Pemilu yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga pemantau Pemilu.
Sementara itu, Bawaslu Jawa Timur mendorong agar Bawaslu kabupaten/ kota aktif mensosialisasikan kepada organisasi masyarakat agar ikut terlibat dalam pemantauan Pemilu. Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Jatim Lambok Wesly Simanungsong menyampaikan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memaksimalkan sosialisasi melalui sosial media dan secara langsung terkait pendaftaran pemantau Pemilu.
Di lain pihak, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim Aang Khunaifi, mendorong Bawaslu kabupaten/ kota untuk menjalin kerja sama dengan ormas / lembaga agar terlibat menjadi pemantau Pemilu. “Kami mendorong kepada kabupaten/kota untuk bekerjasama atau melakukan perjanjian kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan, dan mengajak mereka untuk terlibat menjadi pemantau Pemilu,” katanya.
Reporter Abdul Aziz Wahyudi
Editor Achmad Saichu
Artikel Terkait
Pantai Siung, Wisata Pantai dengan Pemandangan Indah dan Unik
Terima 12.500 Dosis Vaksin PMK, Wali Kota Batu: Belum Cukup
Bolehkah Berkurban Ikut Muhamadiyah Tapi Sholat Idul Adha Ikut Pemerintah? Berikut Hukum dan Ketentuannyaa
Jadwal Piala Presiden 2022 Babak Semifinal Resmi Lengkap dengan Top Skor Sementara
Episode 3 Tayang Nanti Malam, Ini Alasan Mengapa Cafe Minamdang Wajib Ditonton Pecinta Drama Korea
Pasca Ruko Terbakar, Lampu TL Perempatan Jimbun Dibiarkan Rusak
Lowongan Kerja Sebagai Dosen Tetap Universitas Diponegoro, Butuh Banyak Tenaga Pengajar, Ini Syaratnya
Dapat Daging Sapi Saat Idul Adha, Masak Bakso Sapi Ala Chef Devina Hermawan Bisa Jadi Pilihan, Ini Resepnya