Kejari Nganjuk Tetapkan Mantan Kades Kemaduh sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Aset Desa

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 08:08 WIB
AS (51) mantan Kades Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. (Tim Penerangan Kejari Nganjuk)
AS (51) mantan Kades Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. (Tim Penerangan Kejari Nganjuk)
Nganjuk, koranmemo.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan AS (51) mantan Kepala Desa (Kades) Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk sebagai tersangka, Senin (1/8/2022).

Ini setelah mantan Kades Kemaduh tersebut menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Nganjuk terkait dugaan tindak pidana korupsi aset desa dan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2016-2018.

Dalam pemeriksaan di kantor Kejari Nganjuk tersebut, tersangka AS mantan Kades Kemaduh ini didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh tersangka. Usai ditetapkan tersangka, AS langsung ditahan.

Baca Juga: Pikap Adu Banteng dengan Truk di Trenggalek, Sopir Asal Ponorogo Meninggal di TKP

Selanjutnya tersangka AS dibawa ke Rutan Kelas IIB Nganjuk menggunakan mobil tahanan Kejari Nganjuk sekitar pukul 13.00 WIB dan akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 1 Agustus 2022 sampai dengan 20 Agustus 2022.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, penahanan terhadap tersangka oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Nganjuk berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Nganjuk tanggal 1 Agustus 2022.

Penahanan dilakukan dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

"Selain itu, penahanan terhadap tersangka dilakukan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh tim jaksa penyidik," papar Dicky.

Baca Juga: Gudang Logistik Penuh, KPU Tulungagung Minta Anggaran Lagi

Dicky menyebut, AS mantan Kades Kemaduh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Mantan Kades Kemaduh ini sebelumnya sudah diperiksa oleh petugas kesehatan untuk menjalani skrining Covid-19  berupa rapid test Antigen SARS-Cov 2 sebagai rangkaian protokol kesehatan," tutup Dicky.

Editor : Muji Hartono

Editor: Koran Memo

Tags

Terkini

X