• Rabu, 27 September 2023

Sidang Pembelaan Terdakwa JEP, Kuasa Hukum Siapkan 1000 Berkas

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 14:47 WIB
foto- malang-krim- Hotma Sitompul kuasa hukum bos SPI siapkan 1000 berkas dalam sidang pembelaan terdakwa.  (arief/memo)
foto- malang-krim- Hotma Sitompul kuasa hukum bos SPI siapkan 1000 berkas dalam sidang pembelaan terdakwa. (arief/memo)

 

Batu, koranmemo.com - Sidang ke-22 kasus kekerasan seksual dengan terdakwa JEP, bos SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu memasuki agenda pembelaan atau pledoi.

Sidang kasus kekerasan seksual dengan terdakwa JEP, pentolan SMA SPI Kota Batu itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (3/8/2022).

Dalam sidang ini, pengacara JEP bos SMA SPI, Hotma Sitompul sudah mempersiapkan ratusan berkas untuk sidang pembelaan atau pledoi di PN Malang.

Baca Juga: Lowongan Kerja Dibuka PT Sucofindo, Butuh Karyawan untuk Mengisi Sejumlah Posisi Strategis, Ini Syaratnya

Hotma saat ditemui awak media di PN Malang menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan ratusan berkas untuk sidang pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa.

Bahkan jika ditambah dengan transkrip video, lampirannya hampir ribuan.

“Yang jelas untuk pledoi ada 300 hingga 500 berkas. Kami juga ada video, rekaman semuanya ditranskip,” ujar Hotma Sitompul.

Dari situ, Hotma Sitompul optimis jika dengan bukti berkas yang dibawa saat ini mampu membuktikan jika kliennya tidak bersalah.

Baca Juga: Dugaan Malpraktik di RSUD Jombang, Ini Yang Dilakukan Satreskrim Polres Jombang

Hal itu seiring dengan dakwaan 15 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Serta tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.

“Kami yakin bahwa terdakwa tidak bersalah seperti yang didakwakan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ungkap Hotma Sitompul.

Sementara salah satu kuasa hukum terdakwa, Dito Sitompul juga membocorkan salah satu bukti. Bukti tersebut nanti yang akan disampaikan pada sidang pembelaan.

Baca Juga: Wali Kota Malang Sukseskan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

“Salah satu yang cukup menghebohkan adalah kita menemukan bukti katanya korban ini (SDS) pergi bersama pacarnya ke hotel selama 15 hari. Itu dilakukan 2 bulan sebelum visum,” kata Dito.

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Memeriahkan Hantaru, BPN Kota Batu Gelar Jalan Sehat

Sabtu, 23 September 2023 | 20:37 WIB
X