• Rabu, 27 September 2023

Tawarkan Tanah Kavling Palsu, Pria Junrejo Dipolisikan: Begini Modus dan Kronologinya

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 13:38 WIB
foto -batu-krim-Purnomo Hadi Santoso diamankan di Polres Batu setelah nekat melakukan penipuan tanah kavling palsu. (Arief/memo)
foto -batu-krim-Purnomo Hadi Santoso diamankan di Polres Batu setelah nekat melakukan penipuan tanah kavling palsu. (Arief/memo)

Batu,koranmemo.com - Penipuan dengan modus tawarkan tanah kavling palsu berhasil diungkap Satreskrim Polres Batu.

Kali ini penipuan tersebut dilakukan oleh Purnomo Hadi Santoso (35). Warga Mojosari, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi.

Pelaku berhasil ditangkap petugas setelah dalam aksinya menawarkan kavling palsu di Pandanrejo Land, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu kepada pembeli warga Tuban dengan kerugian sekitar Rp 32 juta.

Baca Juga: Polisi Datang, Peserta Balap Liar di JWK Semburat

Tawarkan tanah kavling palsu ini korbannya adalah Sugeng Sianto, warga Karang Indah, Desa Karang, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban,” kata Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin.

Kapolres menambahkan, secara detail kronologis kejadiannya berlangsung pada 15 Desember 2018 silam. Aksi tawarkan tanah kavling palsu ini dilakukan pelaku di Kantor pemasaran kavling Pandanrejo Land, Jalan Raya Pandanrejo, No 117, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Modus operandi tersangka dengan menawarkan tanah kavling palsu dengan menyebarkan brosur dan dipasarkan secara online,karena terbukti melakukan penipuan maka pria junrejo dipolisikan," ungkapnya.

Baca Juga: Dewan Minta PAD Kabupaten Ponorogo Naik Jadi Rp 325 Miliar, Ini Alasannya

Kronologis penipuan tanah kavling palsu ini bermula saat korban pada tahun 2018 datang ke Kota Batu.

Tujuannya, untuk melihat tanah yang ditawarkan oleh tersangka melalui brosur. Pertemuan pelaku dengan korban, dilakukan di Kantor Pemasaran CV Purnomo Jaya, Kantor Tanah Kapling Pandanrejo Land.

“Saat korban datang ke kantor pemasaran, tersangka menjelaskan bahwa semua persyaratan atau surat-suratnya sudah lengkap. Sementara tanah yang dipasarkan, sudah berstatus tanah milik tersangka. Sehingga, korban pun percaya,” jelasnya.

Untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, petugas berhasil mengamankan satu bandel salinan legalisasi perjanjian pengikat jual beli tanah. Kemudian, surat keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan juga kwitansi berisikan Rp 1 juta, sebagai ikatan tanda jadi serta kwitansi senilai Rp 32 juta.

Baca Juga: Ciptakan Kamseltibcarlantas, Polres Nganjuk Gelar KRYD Jaya Stamba 2022

“Kemudian, brosur dan perjanjian antara pelaku dengan korban, termasuk surat keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, lampiran peta lokasi, surat keterangan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan sudah kita sita sebagai BB,” ujarnya.

Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor Achmad Saichu

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Memeriahkan Hantaru, BPN Kota Batu Gelar Jalan Sehat

Sabtu, 23 September 2023 | 20:37 WIB
X