Batu,koranmemo.com - Penipuan dengan modus tawarkan tanah kavling palsu berhasil diungkap Satreskrim Polres Batu.
Kali ini penipuan tersebut dilakukan oleh Purnomo Hadi Santoso (35). Warga Mojosari, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi.
Pelaku berhasil ditangkap petugas setelah dalam aksinya menawarkan kavling palsu di Pandanrejo Land, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu kepada pembeli warga Tuban dengan kerugian sekitar Rp 32 juta.
Baca Juga: Polisi Datang, Peserta Balap Liar di JWK Semburat
“Tawarkan tanah kavling palsu ini korbannya adalah Sugeng Sianto, warga Karang Indah, Desa Karang, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban,” kata Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin.
Kapolres menambahkan, secara detail kronologis kejadiannya berlangsung pada 15 Desember 2018 silam. Aksi tawarkan tanah kavling palsu ini dilakukan pelaku di Kantor pemasaran kavling Pandanrejo Land, Jalan Raya Pandanrejo, No 117, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Modus operandi tersangka dengan menawarkan tanah kavling palsu dengan menyebarkan brosur dan dipasarkan secara online,karena terbukti melakukan penipuan maka pria junrejo dipolisikan," ungkapnya.
Baca Juga: Dewan Minta PAD Kabupaten Ponorogo Naik Jadi Rp 325 Miliar, Ini Alasannya
Kronologis penipuan tanah kavling palsu ini bermula saat korban pada tahun 2018 datang ke Kota Batu.
Tujuannya, untuk melihat tanah yang ditawarkan oleh tersangka melalui brosur. Pertemuan pelaku dengan korban, dilakukan di Kantor Pemasaran CV Purnomo Jaya, Kantor Tanah Kapling Pandanrejo Land.
“Saat korban datang ke kantor pemasaran, tersangka menjelaskan bahwa semua persyaratan atau surat-suratnya sudah lengkap. Sementara tanah yang dipasarkan, sudah berstatus tanah milik tersangka. Sehingga, korban pun percaya,” jelasnya.
Untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, petugas berhasil mengamankan satu bandel salinan legalisasi perjanjian pengikat jual beli tanah. Kemudian, surat keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan juga kwitansi berisikan Rp 1 juta, sebagai ikatan tanda jadi serta kwitansi senilai Rp 32 juta.
Baca Juga: Ciptakan Kamseltibcarlantas, Polres Nganjuk Gelar KRYD Jaya Stamba 2022
“Kemudian, brosur dan perjanjian antara pelaku dengan korban, termasuk surat keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, lampiran peta lokasi, surat keterangan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan sudah kita sita sebagai BB,” ujarnya.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor Achmad Saichu
Artikel Terkait
Prediksi Line Up dan Daftar Pemain PSM Makassar dan Persija Jakarta di Liga 1 2022/2023
Akhirnya, Pembelajaran di Trenggalek Tak Lagi Bergiliran
Melihat Peta Sebaran Covid Aktif Terkini di Jombang, Ini Penjelasan Kadis Kominfo
Oknum Petugas PT KAI Lakukan Pelecehan Seksual?, Sanksinya Langsung Pecat!
8 Tempat Wisata Di Semarang Yang Cocok Untuk Bersantai dengan Keluarga
Kumpulan Contoh Pantun Singkat 17 Agustus untuk Sambut Hari Kemerdekaan Indonesia, Unik dan Terbaru
Resep Mie Goreng Basah atau Nyemek Ala Chef Rudy Choirudin, Super Rasanya dan Anti Gagal
Resep Nasi Kuning Rice Cooker untuk Tasyakuran 17 Agustus, Enak dan Simpel
Wisata Kuliner Depot Sate Kambing Terpilih di Kediri, Sate Banyakan Salah satunya
Dewan Minta PAD Kabupaten Ponorogo Naik Jadi Rp 325 Miliar, Ini Alasannya
10 Inspirasi Kegiatan 17 Agustus untuk Rayakan HUT Kemerdekaan Indonesia, Ada Tasyakuran hingga Konser Amal
Polisi Datang, Peserta Balap Liar di JWK Semburat