ASN Pemkab Ponorogo Diduga Terlibat Calo PPPK, Beredar Surat Atas Nama Kepala BKPSDM

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 12:56 WIB
Tes PPPK Kabupaten Ponorogo yang dilakukan beberapa waktu lalu
Tes PPPK Kabupaten Ponorogo yang dilakukan beberapa waktu lalu

 

Ponorogo, koranmemo.com - Kasus calo PPPK di Ponorogo diduga menyeret sejumlah oknum pejabat Aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut setelah muncul surat palsu yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Andi Susetyo.

Oknum tersebut juga nekat menggunakan surat ber-kop BKPSDM. Dalam surat yang dikirimkan kepada para korban tersebut berisikan permintaan verifikasi ijazah PPPK tertanggal 20 Juni 2022.

Baca Juga: Misteri Di Balik Indahnya 7 Pantai yang Lagi Hits di Malang, untuk Yang Lagi Pacaran Jangan ke sini

"Memang sempat beredar dan kami pastikan surat bertanda tangan kepala BKPSDM tersebut palsu," terang Sekertaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, Selasa (9/8/2022)

Dari data yang dihimpun wartawan koranmemo.com, ada sejumlah poin yang disebutkan dalam surat tersebut .

Pertama, memerintahkan Kasubag Umum Kepegawaian atau Pengolah Pegawai untuk melakukan verifikasi terhadap ijazah PNS dan PPPK pada unit kerjanya.

Kedua, mengisi form verifikasi ijazah PPPK/PNS (terlampir). Ketiga, menyampaikan berkas sebagaimana tersebut pada angka 1 dan 2 kepada Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ponorogo cq. Bidang Administrasi Umum Kepegawaian paling lambat 1 Juli 2022.

Baca Juga: PT Pelita Air Service Buka Lowongan Kerja, Butuh Karyawan di 4 Posisi Strategis, Ini Syaratnya

"Dikirimnya melalui kantor pos, by name by address. Pengirimnya dibuat dari instansi BKPSDM," imbuh Sekda

Sementara itu, kepala BKPSDM Andi Susetyo mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Termasuk bawahannya yang berada di BKPSDM, sebab dirinya sudah melakukan pendalaman .

"Saya pastikan tidak pernah menandatangani surat tersebut termasuk bawahan saya," bantahnya

Disinggung soal korban PPPK, Andi menyebut bahwa mereka berasal dari formasi tahun 2021. Serta diharuskan membayar uang Rp 40 juta - Rp 60 juta untuk bisa lolos menjadi PPPK dengan jaminan ijazah mereka.

Baca Juga: Respons Pemkab Trenggalek Soal Perkawinan Anak Dapat Apresiasi UNICEF

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X